TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (NasDem) Johnny G. Plate mengatakan telah menerima surat pengunduran diri Bupati Lampung Tengah Mustafa, yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan suap.
"Sesuai dengan quote of conduct, Partai NasDem menerima permohonan pengunduran dirinya," kata Johnny di kantor DPP NasDem, Jumat, 16 Februari 2018.
Baca juga: Empat Jam Diperiksa, Bupati Lampung Tengah Ditahan KPK
Atas pengunduran diri Mustafa sebagai kader NasDem yang menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Lampung, maka NasDem mengangkat Taufik Basari sebagai pelaksana tugas (plt) untuk sementara. NasDem juga akan segera menentukan pengganti Mustafa.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Tengah terkait dengan pinjaman daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018.
KPK menduga Bupati Lampung Tengah Mustafa memberi arahan agar uang yang akan diberikan kepada anggota DPRD berasal dari kontraktor sebesar Rp 900 juta dan dana taktis Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp 100 juta.
Baca juga: Acara Bupati Lampung Tengah Ketika Disebut Terkena OTT KPK
Juri bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa pemberian uang untuk anggota DPRD agar mereka menyetujui pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar yang akan digunakan untuk sejumlah pembangunan proyek infrastruktur dengan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah sebagai pelaksana proyek.