TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim, Yanto, meminta jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi untuk terdakwa korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Empat saksi itu adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Miryam S. Haryani; Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo; Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos; dan Irvanto, keponakan Setya.
Setya mengaku tak khawatir bila jaksa benar-benar menghadirkan mereka. Mantan Ketua DPR itu justru berharap keempatnya segera didatangkan ke ruang sidang. "Justru saya mengharapkan makin cepat makin baik mereka dihadirkan," ucap Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2018.
Baca:
Ini Rentetan Peristiwa yang Terjadi setelah Setya Novanto Ditahan...
Curhat Setya Novanto ke Teman Selnya...
Jaksa KPK, Abdul Basir, menyatakan pasti melaksanakan perintah hakim. Namun jaksa akan mempertimbangkan waktu yang tepat untuk menghadirkan empat saksi itu. Jaksa akan menilai relevansi antara perkara dan saksi yang dihadirkan.
Ini diperlukan mengingat ada perkembangan fakta yang terungkap dalam setiap persidangan. Bila memang keterangan saksi tertentu diperlukan, jaksa akan mendatangkannya. "Kapan dihadirkannya itu, kami punya strategi sendiri," ujar Basir.
Baca juga:
Setya Novanto Klaim Tak Menerima Laporan...
Cerita Setya Novanto Kirim Pesan Antikorupsi...
Setya didakwa jaksa penuntut umum KPK berperan meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada 2010-2011 saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Atas perannya, Setya disebut menerima total imbalan US$ 7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu. Setya didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini, sidang perkara Setya masih berjalan. Sidang masih memeriksa para saksi yang diajukan jaksa KPK.