TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Lampung Tengah sekaligus calon gubernur Lampung Mustafa tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mustafa dibawa ke kantor komisi antirasuah itu setelah terkena operasi tangkap tangan KPK pada Kamis sore, 15 Februari 2018.
"Sudah tiba Kamis malam sekitar pukul 23.20," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2018.
Baca juga: Terkena OTT, Bupati Lampung Tengah Dibawa ke KPK
Mustafa ditangkap KPK menyusul operasi tangkap tangan pada Rabu, 14 Februari. KPK mengamankan sebanyak 19 orang dalam OTT yang berlangsung di Lampung Tengah dan Jakarta ini.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 160 juta serta sejumlah dokumen persetujuan pinjaman daerah.
Mustafa diamankan KPK lantaran diduga terkait dalam pemberian uang kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Tengah. Komisi menduga Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menyuap anggota DPRD agar mendapat persetujuan atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar.
Baca juga: Acara Bupati Lampung Tengah Ketika Disebut Terkena OTT KPK
Demi mendapat persetujuan tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar. KPK menduga Mustafa mengarahkan pengumpulan dana yang diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta dan sisanya dari dana taktis untuk diserahkan kepada anggota DPRD.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J. Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusdiyanto.