TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif mengatakan para tersangka kasus dugaan suap Bupati Lampung Tengah menggunakan kode khusus dalam berkomunikasi.
"Dalam komunikasi muncul kode cheese. Kata sandi ini menunjukkan bahwa mereka membicarakan sesuatu yang bertentangan dengan hukum," ujar Laode saat konferensi pers di gedung KPK, Kamis, 15 Februari 2018.
Menurut Laode, kode tersebut digunakan sebagai sandi untuk sejumlah uang yang dipersyaratkan agar pihak Dewan Perwakilan Daerah Lampung Tengah menandatangani surat pernyataan yang diperkarakan.
Baca juga: KPK Sita Duit Rp 1 Miliar dalam OTT Lampung Tengah
"Enggak mungkin dong enggak ada cheese-cheesenya," kata Laode menirukan cara para tersangka menggunakan kode tersebut.
Surat pernyataan yang dimaksud terkait dengan persetujuan atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar. Pinjaman tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.
Untuk mendapatkan pinjaman tersebut dibutuhkan surat pernyataan yang ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai syarat kesepahaman dengan PT SMI.
Kemudian agar surat pernyataan tersebut ditandatangani, kata Laode, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar. Permintaan itu diduga atas arahan bupati. Dana tersebut diperoleh kontraktor sebesar Rp 900 juta, sedangkan Rp 100 juta lainnya untuk menggenapkan dana tersebut yang berasal dari dana taktis.
Baca juga: KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lampung Tengah
KPK pada Rabu hingga Kamis sore, 15 Februari 2018, melakukan operasi tangkap tangan di Lampung Tengah dan Jakarta. Dalam OTT yang berlangsung selama dua hari tersebut, KPK menangkap 19 orang, termasuk Bupati Lampung Tengah Mustafa. "Malam ini mereka akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Syarif.
KPK pun telah menetapkan tiga orang tersangka yakni TR selaku Kadis Bina Marga, JNS selalu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, dan RUS selaku anggota DPRD Lampung Tengah.