TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita duit sekitar Rp 1 miliar dalam operasi tangkap tangan yang digelar di tiga lokasi yakni, Jakarta, Bandar Lampung, dan Kabupaten Lampung Tengah selama 14-15 Februari 2018. Bupati Lampung Tengah Mustafa ikut terjerat dalam OTT kali ini.
"KPK menyita Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu di dalam kardus," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis malam, 15 Februari 2018.
Baca juga: Acara Bupati Lampung Tengah Ketika Disebut Terkena OTT KPK
Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan, ada total 19 orang yang ditangkap dalam OTT di tiga lokasi itu. Adapun tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto sebagai penerima suap, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai pemberi suap.
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemberian suap persetujuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait kebutuhan pinjaman daerah.
KPK Kamis malam ini membawa Bupati Lampung Tengah Mustafa ke kantor KPK untuk melakukan pemeriksaan. Status Mustafa akan ditetapkan KPK dalam waktu 1x24 jam.
Baca juga: Terkena OTT, Bupati Lampung Tengah Dibawa ke KPK
Adapun Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.