TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah. OTT tersebut digelar oleh KPK dari kemarin hingga sore hari ini.
"Kami menetapkan tiga orang tersangka, yakni TR selaku Kadis Bina Marga, JNS selaku Ketua DPRD Lampung Tengah, dan RUS selaku anggota DPRD Lampung Tengah," kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif di gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis, 15 Februari 2018.
Baca: OTT Lampung Tengah, KPK Tangkap 14 Orang
Ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus pemberian suap terkait dengan persetujuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) perihal kebutuhan pinjaman daerah.
Baca: Acara Bupati Lampung Tengah ketika Disebut Terkena OTT KPK
Dalam OTT yang berlangsung selama dua hari tersebut, KPK menangkap 19 orang, termasuk Bupati Lampung Tengah Mustafa. "Malam ini mereka akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Syarif.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Bupati Lampung Tengah Mustafa ikut diciduk KPK. Namun kabar itu sempat dibantah oleh Sekretaris Partai NasDem Lampung Fauzan Sibron. Ia menyebut saat OTT tersebut, ia sedang bersama Mustafa menghadiri apel gelar pasukan pengamanan tahap kampanye dan simulasi sispam kota di Lapangan Saburai, Bandar Lampung, bersama Polri dan TNI.