Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pameran Kritik Bandara Kulon Progo Yogyakarta Dibatalkan Polisi

image-gnews
Pengumuman Pameran Solidaritas yang dibatalkan. Twitter.com
Pengumuman Pameran Solidaritas yang dibatalkan. Twitter.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Kasihan, Bantul, Yogyakarta, bersama Kepala Dukuh 03 Jeblog, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta, membatalkan pameran seni bertajuk Tanah Istimewa di Galeri Lorong, Jeblog, Tirtonirmolo. Pameran itu rencananya akan berlangsung pada 14-15 Februari 2018.

Namun, Kapolsek Kasihan Komisaris Supardi meminta Kepala Dukuh 03 Jeblog Joko Pramono agar memberi tahu pengelola Galeri Lorong sebagai tempat pameran seni untuk membatalkan pameran itu. “Alasannya tidak pro pada program pemerintah, meresahkan masyarakat, dan tidak berizin,” kata kurator Galeri Lorong, Arham Rahman, Kamis, 15 Februari 2018.

Baca juga: Sultan Yogya Dinilai Belum Mampu Jaga Toleransi

Kamis sore, 14 Februari 2018, Joko Pramono menelepon Direktur Galeri Lorong agar membatalkan pameran. Pengelola galeri kemudian menemui kepala dukuh untuk mengkonfirmasi permintaan pembatalan itu. Kepada pengelola galeri, kepala dukuh menyatakan kegiatan tidak boleh dilaksanakan dengan alasan meresahkan masyarakat.

Dari hasil pertemuan itu, kata Arham, mengesankan ada instruksi dari Kapolsek Kasihan kepada kepala dukuh. Sebelum menelepon pengelola galeri, kepala dukuh sempat dipanggil Kapolsek Kasihan Komisaris Supardi.

Arham mengatakan mereka keberatan dengan pameran yang mengkritik pembangunan Bandara Kulon Progo. Galeri Lorong terpaksa membatalkan pameran itu setelah mendiskusikan dengan seniman yang akan berpameran. Menurut dia, selama ini tak pernah bermasalah dengan masyarakat di sekitar galeri. Bahkan berbagai kegiatan dengan tema agraria sebelumnya, misalnya diskusi juga tak pernah dilarang.

Penyelenggara pameran solidaritas “Tanah Istimewa” telah memasang sejumlah karya seni. Di antaranya poster, lukisan, seni instalasi, dan video. Ada juga benda-benda milik warga Temon yang tinggal di lokasi calon bandara yang dibongkar paksa, di antaranya meteran listrik. Acara itu juga akan memutar film tentang penggusuran paksa warga Kulon Progo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Yogyakarta Dinilai sebagai Kota Intoleran

Adi, aktivis Teman Temon, penyelenggara pameran “Tanah Istimewa” mengatakan pameran itu melibatkan sejumlah seniman yang bersolidaritas terhadap penggusuran paksa warga Temon yang terkena dampak pembangunan Bandara Kulon Progo. Ia menyebutkan pembatalan oleh polisi dan kepala dukuh menunjukkan kebebasan menyatakan pendapat dan berekspresi semakin terancam di Yogyakarta. Padahal, Yogyakarta selama ini dikenal dengan julukannya sebagai The City of Tolerance.

“Kami mohon maaf kepada kawan-kawan yang terlibat dan berpartisipasi. Solidaritas untuk mempertahankan ruang hidup akan terus kami dukung dan perjuangkan di mana pun dan kapan pun,” kata Adi.

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kasihan, Bantul, Inspektur Satu Yan Indah, mengatakan pembatalan itu berhubungan dengan masalah perizinan. “Saya belum bisa berikan penjelasan. Yang tahu Kapolsek,” kata Yan Indah ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ponsel Kapolsek Kasihan Komisaris Supardi tidak aktif ketika dihubungi. Begitu pula dengan ponsel Kepala Dukuh 03 Jeblog Joko Pramono.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

1 hari lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi


Mengenal Voice Against Reason, Pameran Seni Rupa Kontemporer dari 24 Perupa

26 hari lalu

Pameran Voice Against Reason. Foto: Museum Macam.
Mengenal Voice Against Reason, Pameran Seni Rupa Kontemporer dari 24 Perupa

Pameran seni rupa ini diikuti perupa dari Australia, Bangladesh, India, Jepang, Singapura, Taiwan, Thailand, Vietnam, dan Indonesia.


Grey Art Gallery Bandung Gelar Pameran Seni Rupa Islami Karya 75 Seniman

33 hari lalu

Pameran seni rupa Islami berjudul Bulan Terbit  sejak 15 Maret hingga 14 April 2024 di Grey Art Gallery Bandung. (Dok.Grey)
Grey Art Gallery Bandung Gelar Pameran Seni Rupa Islami Karya 75 Seniman

Pameran seni rupa Islami ini menampilkan 85 karya 75 seniman yang membawa kesadaran bagaimana memaknai nilai-nilai Islam.


Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

37 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

42 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

45 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Ilustrasi badai. Johannes P. Christo
Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.


Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Hujan akibatkan kanopi di Stasiun Tugu Yogyakarta roboh, Kamis, 4 Januari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.


Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi meletus lagi, mengirim material vulkanik hingga setinggi tiga kilometer di atas puncak gunung itu, Jumat pagi 10 April 2020. Letusan itu adalah yang ketujuh sejak yang pertama Jumat pagi 27 Maret lalu. FOTO/DOK BPPTKG
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.


Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) memakaikan jaket partai kepada Ade Armando (kiri), sebagai simbol bergabung partai PSI di kantor DPP partai PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman