TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI mengungkap kasus peredaran solar palsu di wilayah Banten. Polisi menetapkan Direktur Utama PT Tialit Anugerah Energi Suheri sebagai tersangka.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan langkah awal yang dilakukan tersangka, yakni membeli bahan baku dari wilayah Lampung berupa minyak mentah atau solar kotor. "Minyak kotor atau limbah kapal dan oli bekas bengkel dan industri," kata Daniel dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Februari 2018.
Baca: Kapal Muat Ilegal Ditangkap di Selat Riau, 20 Ton Solar Diselamatkan
Oli kotor tersebut ditampung di perusahaan Suheri di Jalan Raya Cikande, Rangkas Bitung, Jawilan, Serang, Banten. Oli itu kemudian dicampur dengan bahan kimia blacing active merek Tianyu dengan perbandingan satu ton oli dan satu sak Tianyu. "Selanjutnya, diendapkan dalam tangki storage selama empat jam supaya kotoran padatnya terpisah," katanya.
Setelah diendapkan, tutur Daniel, minyak solar itu disedot dengan menggunakan mesin pompa dan dimasukkan ke bak penampung sebelum dipasarkan sebagai bahan bakar jenis solar. "Setelah ada permintaan dari marketing atau langsung ke konsumen kemudian tersangka melakukan pengiriman dengan surat jalan HSD atau solar," katanya.
Simak: Pertalite Diduga Oplosan, Polisi Segel SPBU
Menurut Daniel, solar oplosan itu dipasarkan kepada perusahaan industri, nelayan, dan pelaku galian pasir di sekitar Jakarta dan Jawa Barat. Rata-rata Suheri memproduksi solar itu sekitar 100 ribu liter per pekan atau 400 ribu liter per bulan. Keuntungan yang didapat Suheri sebesar Rp 1.000-1.500 per liter. "Setiap bulan diperkirakan untung Rp 500 juta," katanya.
Daniel mengatakan Suheri telah menjalankan bisnis gelap tersebut sejak 2017. Pada Oktober 2017, bisnis itu sempat berhenti tapi dilanjutkan kembali pada Desember 2017.
Suheri diketahui memiliki 20 karyawan yang terdiri atas staf administrasi, tenaga keamanan, bagian produksi, serta sopir dan kenek. Polisi menyita barang bukti berupa 29 ribu liter minyak mentah bahan baku solar, 13.500 liter minyak solar hasil pengolahan, dua unit dompleng, satu unit alkon, satu unit mesin sedot, 40 sak karung bubuk blacing Tianyu, dan 20 jeriken cairan blacing.
Lihat: Premium Pertamina Berasal dari Pertamax Oplosan
Polisi juga menyita satu unit truk tangki ukuran 32 ton, satu unit truk tangki ukuran 8 ton kosong, satu unit truk tangki ukuran 8 ton berisi 8.000 liter solar hasil olahan yang ditolak konsumen, dan satu lembar surat jalan Nomor 029/SAE BTN//2018 tertanggal 31 Januari 2018.
Atas perbuatannya, Suheri disangkakan dengan Pasal 53 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp 60 miliar," kata Daniel.