Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Mabes Polri Ungkap Solar Oplosan Beromzet Ratusan Juta

image-gnews
Polisi membongkar gudang penimbunan sekaligus pengoplosan solar dan minyak tanah serta oli beas di sebuah rumah susun di Bandar Lampung, Rabu (28/3). TEMPO/Nurochman Arrazie
Polisi membongkar gudang penimbunan sekaligus pengoplosan solar dan minyak tanah serta oli beas di sebuah rumah susun di Bandar Lampung, Rabu (28/3). TEMPO/Nurochman Arrazie
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI mengungkap kasus peredaran solar palsu di wilayah Banten. Polisi menetapkan Direktur Utama PT Tialit Anugerah Energi Suheri sebagai tersangka.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan langkah awal yang dilakukan tersangka, yakni membeli bahan baku dari wilayah Lampung berupa minyak mentah atau solar kotor. "Minyak kotor atau limbah kapal dan oli bekas bengkel dan industri," kata Daniel dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Februari 2018.

Baca: Kapal Muat Ilegal Ditangkap di Selat Riau, 20 Ton Solar Diselamatkan

Oli kotor tersebut ditampung di perusahaan Suheri di Jalan Raya Cikande, Rangkas Bitung, Jawilan, Serang, Banten. Oli itu kemudian dicampur dengan bahan kimia blacing active merek Tianyu dengan perbandingan satu ton oli dan satu sak Tianyu. "Selanjutnya, diendapkan dalam tangki storage selama empat jam supaya kotoran padatnya terpisah," katanya.

Setelah diendapkan, tutur Daniel, minyak solar itu disedot dengan menggunakan mesin pompa dan dimasukkan ke bak penampung sebelum dipasarkan sebagai bahan bakar jenis solar. "Setelah ada permintaan dari marketing atau langsung ke konsumen kemudian tersangka melakukan pengiriman dengan surat jalan HSD atau solar," katanya.

Simak: Pertalite Diduga Oplosan, Polisi Segel SPBU

Menurut Daniel, solar oplosan itu dipasarkan kepada perusahaan industri, nelayan, dan pelaku galian pasir di sekitar Jakarta dan Jawa Barat. Rata-rata Suheri memproduksi solar itu sekitar 100 ribu liter per pekan atau 400 ribu liter per bulan. Keuntungan yang didapat Suheri sebesar Rp 1.000-1.500 per liter. "Setiap bulan diperkirakan untung Rp 500 juta," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Daniel mengatakan Suheri telah menjalankan bisnis gelap tersebut sejak 2017. Pada Oktober 2017, bisnis itu sempat berhenti tapi dilanjutkan kembali pada Desember 2017.

Suheri diketahui memiliki 20 karyawan yang terdiri atas staf administrasi, tenaga keamanan, bagian produksi, serta sopir dan kenek. Polisi menyita barang bukti berupa 29 ribu liter minyak mentah bahan baku solar, 13.500 liter minyak solar hasil pengolahan, dua unit dompleng, satu unit alkon, satu unit mesin sedot, 40 sak karung bubuk blacing Tianyu, dan 20 jeriken cairan blacing.

Lihat: Premium Pertamina Berasal dari Pertamax Oplosan

Polisi juga menyita satu unit truk tangki ukuran 32 ton, satu unit truk tangki ukuran 8 ton kosong, satu unit truk tangki ukuran 8 ton berisi 8.000 liter solar hasil olahan yang ditolak konsumen, dan satu lembar surat jalan Nomor 029/SAE BTN//2018 tertanggal 31 Januari 2018.

Atas perbuatannya, Suheri disangkakan dengan Pasal 53 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp 60 miliar," kata Daniel.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

1 hari lalu

Kapal pengangkut ikan Indonesia, KM MUS, yang ditangkap karena terbukti melakukan alih muatan ikan dari kapal asing ilegal di tengah Laut Arafura, Maluku, pada Minggu 14 April 2024. Kapal juga menyelundupkan BBM solar dan diduga melakukan perbudakan. Dok. Humas KKP
Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.


Pemerintah akan Batasi Pembelian BBM Jenis Pertalite dalam Waktu Dekat, Apa Alasannya?

29 hari lalu

Pengendara mengisi BBM di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu 6 September 2023. Nantinya Pertamina akan fokus menjual Pertamax 92, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo. Pertamax Green 92 dengan mencampur (RON) 90 dengan 7 persen etanol. Kedua, Pertamax Green 95 mencampur Pertamax dengan 8 persen etanol, ketiga Pertamax Turbo. Hal ini seiring komitmen Pertamina untuk mengembangkan bioenergi sebagai upaya mencapai net zero emission (NZE) pada 2060. TEMPO/Subekti.
Pemerintah akan Batasi Pembelian BBM Jenis Pertalite dalam Waktu Dekat, Apa Alasannya?

Setelah BBM jenis premium ditarik dari peredaran, maka Pertalite menjadi pilihan masyarakat. Namun, kini pemerintah akan batasi pada 2024.


Istri Polisi Dilaporkan Kasus Penipuan Investasi Bisnis BBM Solar, Kerugian Para Korban Capai Rp 35 Miliar

30 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Istri Polisi Dilaporkan Kasus Penipuan Investasi Bisnis BBM Solar, Kerugian Para Korban Capai Rp 35 Miliar

Polda Kalsel telah menaikkan penanganan kasus penipuan investasi BBM solar ini ke tahap penydikan. Namun belum ada penetapan tersangka.


Terkini: Profil BBN Airlines Indonesia, Insiden Pilot Tertidur selain Batik Air

36 hari lalu

Ilustrasi - BBN Airlines Indonesia  ANTARA/HO-BBN Airlines Indonesia
Terkini: Profil BBN Airlines Indonesia, Insiden Pilot Tertidur selain Batik Air

Berita terkini: Profil maskapai baru BBN Airlines Indonesia, insiden pilot tertidur di pesawat selain Batik Air.


Penjualan Pertalite dan Solar Dibatasi, Berapa Anggaran dan Kuotanya Tahun Ini?

36 hari lalu

Nelayan mengumpulkan jerigen untuk melakukan pengisian bahan bakar solar bersubsidi di SPBU Limbangan, Juntinyuat, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu 19 Maret 2022. Nelayan terpaksa mengantre membeli BBM untuk kebutuhan melaut karena bahan bakar solar subsidi di sejumlah SPBU di daerah itu cepat habis. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Penjualan Pertalite dan Solar Dibatasi, Berapa Anggaran dan Kuotanya Tahun Ini?

Konsumsi Pertalite tahun lalu di bawah kuota, dan tahun ini jatah BBM bersubsidi ini turun jadi 31, juta kiloliter. Kuota solar naik jadi 19 juta KL.


Siap-siap, Pembelian Pertalite segera Dibatasi Tahun Ini

36 hari lalu

Pengendara kendaraan motor saat membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di sebuah SPBU di Jakarta, Selasa 23 Januari 2024. PT Pertamina (Persero) belum menghapus BBM jenis Pertalite saat ini. Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan pihaknya saat ini masih mengkaji rencana itu. Rencana penghapusan Pertalite sebelumnya disampaikan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. Ia mengatakan pihaknya mengusulkan agar mulai tahun ini tak menjual BBM yang kadar oktannya (RON) di bawah 91, sehingga menghapus Pertalite yang spesifikasinya saat ini RON 90. Keputusan ini sekaligus menegaskan Pertamina bergerak mengikuti aturan standar emisi Euro 4 dari pemerintah. Nicke mengatakan setelah Pertalite dihapus, perusahaan pelat merah ini akan menggantinya menggunakan produk baru RON 92.Produk itu adalah Pertamax Green 92 yang merupakan campuran antara RON 90 (Pertalite) dengan 7 persen Bioetanol (E7). TEMPO/Subekti.
Siap-siap, Pembelian Pertalite segera Dibatasi Tahun Ini

Pemerintah telah menyiapkan aturan pembatasan pembelian BBM subsidi, termasuk pertalite dan solar, yang akan berlaku tahun ini.


Mengintip Harga BBM di Negara Tetangga, Tidak Menjual Lagi Bensin Sekelas Pertalite

37 hari lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. TEMPO/Subekti
Mengintip Harga BBM di Negara Tetangga, Tidak Menjual Lagi Bensin Sekelas Pertalite

Menteri Energi Arifin Tasrif menyatakan pembatasan akan berlaku bagi pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.


Pembelian Pertalite Akan Dibatasi, YLKI: Daya Beli Konsumen Terpukul

37 hari lalu

Warga tengah mengisi bahan bakar pada SPBU di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi pada 1 Oktober 2023 untuk jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Pertamax Green 95. Tempo/Tony Hartawan
Pembelian Pertalite Akan Dibatasi, YLKI: Daya Beli Konsumen Terpukul

Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno menilai kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi seperti Pertalite ini akan memukul daya beli konsumen.


Terpopuler: Insiden Pilot Batik Air yang Tertidur Rugikan Konsumen, Pembelian Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi

37 hari lalu

Ilustrasi Batik Air. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Insiden Pilot Batik Air yang Tertidur Rugikan Konsumen, Pembelian Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi

Insiden pilot dan kopilot Batik Air ID-6723 yang tertidur saat penerbangan rute Kendari-Jakarta pada 25 Januari 2024 lalu merugikan konsumen.


Pertamina Patra Niaga Siap untuk Pembatasan Pembelian Pertalite, Tunggu Revisi Perpres 191 Rampung

38 hari lalu

Warga tengah mengisi bahan bakar pada SPBU di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi pada 1 Oktober 2023 untuk jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Pertamax Green 95. Tempo/Tony Hartawan
Pertamina Patra Niaga Siap untuk Pembatasan Pembelian Pertalite, Tunggu Revisi Perpres 191 Rampung

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan revisi Perpres 191 masih dalam proses finalisasi oleh pemerintah.