TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kuasa hukum Fredrich Yunadi menyampaikan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak berwenang mengadili kliennya. Sebab, tindak pidana yang dituduhkan dalam surat dakwaan atas Fredrich, bukanlah tindak pidana korupsi melainkan tindak pidana umum. Hal itu diungkapkan dalam sidang dengan agenda penyampaian eksepsi atas terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Februari 2018.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan, Fredrich disebut sebagai tersangka dugaan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung dan tidak langsung penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Fredrich bersama Bimanesh Sutarjo disebut merekayasa kejadian kecelakaan Setya Novanto untuk merintangi proses penyidikan KPK.
Baca: Pengacara Fredrich Yunadi Jamin Sidang Eksepsi Bakal Seru
"Rekayasa dalam kamus bahasa Indonesia artinya rencana jahat atau persengkokolan. Itu tidak termasuk dalam tindak pidana korupsi melainkan tindak pidana umum," kata kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Februari 2018.
Karena itu, Refa melanjutkan, Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Fredrich. Untuk itu, tim kuasa hukum Fredrich meminta Pengadilan Tipikor menghentikan perkara atas Fredrich Yunadi dan menyatakan persidangan batal demi hukum.
Dalam sidang sebelumnya, 8 Februari 2018, jaksa penuntut umum KPK menjelaskan kronologi dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, meloloskan permintaan Fredrich Yunadi, memalsukan sakit Setya Novanto. Kronologis itu diungkap Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan. Menurut Kresno, pada 16 November 2017 sekitar pukul 11.00 WIB, Fredrich menghubungi Bimanesh agar Setya Novanto bisa merawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosis menderita beberapa penyakit. "Salah satunya hipertensi," katanya.
Baca: Begini Cara Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Palsukan Sakit Novanto
Begitu Setya Novanto rawat inap, Fredrich jumpa pers dan mengatakan tak mengetahui adanya kecelakaan mobil yang dialami Setya Novanto. Ia mengaku baru mendapat informasi kliennya dirawat di RS Medika Permata Hijau dari Reza Pahlevi. Padahal beberapa jam sebelumnya Fredrich datang ke rumah sakit itu dan meminta agar Setya dirawat inap dengan permintaan yang terakhir dirawat karena kecelakaan. Fredrich Yunadi juga menyebut kondisi Setya berdarah-darah dengan benjolan di dahi sebesar bakpao
Atas perbuatannya, Fredrich Yunadi didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.