TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola untuk kali pertama sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp 6 miliar dari sejumlah proyek di Provinsi Jambi, Kamis, 15 Februari 2018.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan lembaganya sudah mengirim surat pemanggilannya. "Surat panggilan terhadap Zumi Zola telah dikirimkan di awal pekan ini untuk rencana pemeriksaan pada Kamis 15 Februari 2018," kata Febri, Kamis, 15 Februari 2018.
Baca: Zumi Zola Tersangka Korupsi, TPDI Sebut Dampak Dinasti Politik
KPK resmi mengumumkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka pada Jumat, 2 Februari 2018. Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan. Keduanya diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun waktu 2016-2021 sebesar Rp 6 miliar.
Penetapan tersangka Zumi Zola dan Arfan merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi Tahun 2018. Kasus suap RAPBD Jambi terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta.
Dalam kasus itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tiga orang di antaranya adalah pemberi suap, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi, Arfan, dan asisten daerah bidang III Pemprov Jambi Saipudin serta Supriono selaku Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jambi, yang diduga menerima suap.
Baca: Pengacara Zumi Zola Klaim Konflik dengan DPRD Picu Suap RAPBD
Ketiga pemberi suap itu, telah menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu, 14 Februari 2018. Dalam surat dakwaan yang diterima Tempo, Gubernur Jambi Zumi Zola disebut mengetahui adanya permintaan uang suap atau yang disebut "uang ketok" dari anggota DPRD Jambi. Bahkan, tidak sekadar mengetahui, Zumi Zola juga disebut menyetujui adanya pemberian uang kepada pihak legislatif.
Di dalam surat dakwaan tersebut, "uang ketok palu" diduga diberikan agar anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (PERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
ADAM PRIREZA