TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga tenaga kerja Indonesia asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, Adelina Lisao, tak sabar menanti kepulangan jenazah Adelina di kampung halamannya. Ibu kandung Adelina, Yohana Banunaek, kemarin mendatangi Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan, NTT, untuk mengadukan kematian putrinya. “Saya minta agar jenazah anak saya dipulangkan,” kata dia, Rabu, 14 Februari 2018.
Yohana juga mendesak Kepolisian RI untuk mengusut tuntas kematian anaknya di Malaysia. Kepolisian, kata dia, harus menelusuri dugaan tindak pidana perdagangan orang yang menimpa Adelina, mulai dari perekrutan hingga bekerja ke Malaysia pada Desember 2014.
Baca: Ibu Adelina Lisao Minta Jenazah Anaknya Dipulangkan
Adelina Lisao merupakan warga Desa Aby, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. Perempuan 26 tahun itu ditemukan penuh luka di bagian lengan, kaki, dan wajah pada Sabtu lalu. Dia tampak tak berdaya ketika ditemukan di teras majikannya di kawasan Taman Kota Permai, Bukti Mertajam, Penang, Malaysia.
Adelina sempat dirawat di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Malaysia. Namun, Ahad, 11 Februari 2018, nyawanya tak tertolong. Sebelum tewas, dia sempat mengungkapkan telah dianiaya dan dipaksa tidur di luar rumah majikan bersama seekor anjing peliharaan dalam sebulan terakhir. Kepolisian Malaysia sudah menahan majikan Adelina, seorang wanita berusia 36 tahun dan saudara laki-lakinya yang berusia 39 tahun, Sabtu, 10 Februari 2018.
Yohana Banunaek, ibu kandung Adelina Lisao saat melapor ke Polres Timor Tengah Selatan, 14 Februari 2018. ISTIMEWA/ YOHANES SEO
Direktur Penempatan dan Pembinaan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Indharno, mengatakan Adelina pernah dua kali bekerja di Malaysia. Pertama, Adelina berangkat ke Malaysia secara resmi sekitar 2011. Pada September 2014, ia kembali ke kampung halamannya. Namun, tiga bulan berselang, dia kembali bekerja ke Malaysia secara ilegal.
Baca: Menlu: Adelina Lisao Pasti Mendapatkan Keadilan
Soes memastikan sudah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Konsulat Jenderal RI di Penang, dan Kementerian Luar Negeri untuk mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap Adelina. Dia juga meminta, sebelum jenazah Adelina dipulangkan ke Indonesia, semua hak Adelina sebagai buruh migran dipenuhi. “Mungkin ada sisa gaji, uang pemakaman, dan asuransi harus dibayarkan,” kata dia.
Sekretaris Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Hermono, mengatakan tim dokter forensik Rumah Sakit Seberang Jaya, Kuala Lumpur, masih melakukan pemeriksaan post-mortem. Dia mengatakan hari ini jenazah Adelina sudah bisa dikeluarkan dari rumah sakit. “Kami tinggal mencari jadwal penerbangan untuk kami pulangkan segera, mungkin besok,” kata dia, kemarin.
Menurut Hermono, biaya pemulangan jenazah Adelina Lisao sudah ditanggung oleh pihak majikan. Selain itu, hak korban seperti gaji dan santunan juga sudah dibayarkan. “Kami meminta pemberian hak-hak perdata oleh keluarga majikan tidak boleh menggugurkan proses pidana,” ujar Hermono. “Kami akan awasi proses pidana agar dilaksanakan transparan.”
YOHANES SEO