TEMPO.CO, JAKARTA - Miftahudin, tersangka kasus Suap pengadaan lahan yang menyeret Bupati Subang mengatakan dirinya hanya diminta untuk menyelesaikan perizinan yang sudah terkatung selama tiga tahun itu.
“Proyeknya itu ada 180 hektar. Itu bukan pekerjaan saya pembebasan tanahnya,” ujar dia saat hendak meninggalkan Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis dini hari, 15 Februari 2018.
Menurut Miftahudin, dalam kasus ini ia tidak berhubungan dengan Bupati Subang yang juga terjaring KPK, Imas Aryumningsih. Ia hanya berhubungan dengan pihak swasta lainnya yaitu pihak swasta, Data.
Simak: OTT KPK, Kepala Daerah dari NTT Diamankan
“Saya ga berhubungan sama bupati, saya ga dapat bagian apa-apa,” kata dia.
Namun, Miftah enggan berkomentar lebih lanjut soal perannya. Ia hanya mengatakan tidak terlibat dalam proyek perizinan lahan yang diperkarakan KPK.
Seperti yang diketahui, Imas terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK di Subang, Selasa malam, 13 Februari 2018.
Selain Imas, dalam OTT tersebut KPK juga menangkap Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Subang berinisial ASP serta dua orang pihak swasta berinisial Miftah dan Data, Kasie Pelayanan DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Subang berinisial S, satu orang ajudan bupati, serta satu orang supir. Totalnya, ada delapan orang yang ditangkap.
Imas pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga orang lainnya, yaitu ASP, Miftah, dan Data. Dalam kasus ini, Imas diduga menerima uang suap bersama Data dan ASP, yang diberikan Miftah, terkait dengan perizinan pembangunan pabrik di Subang.
Sebagai pihak pemberi, Miftah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun Bupati Subang Imas bersama Data dan ASP sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.