TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengembangkan sistem informasi dengan meluncurkan delapan layanan baru. Layanan ini bisa diakses melalui situs MK.
Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah mengatakan pengembangan layanan ini ditujukan untuk mendekatkan MK dengan masyarakat. "Dengan layanan ini, akses masyarakat ke pengadilan dan keadilan bisa ditingkatkan," kata dia di Hotel Lumire, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018.
Salah satu layanan baru itu adalah sistem informasi permohonan elektrik (SIMPLE). Salah satu fiturnya adalah melayani pengajuan permohonan secara online. Aplikasi berbasis web ini juga bisa melayani permohonan elektronik pengajuan Undang-Undang dan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota secara online.
Simak: Main Mata Ketua Mahkamah Konstitusi
Layanan lain yang disiapkan adalah tracking perkara. Masyarakat bisa menelusuri posisi perkara terakhir serta melihat dokumen perkara, mulai dari permohonan hingga putusan.
Guntur menuturkan, MK juga menyediakan layanan anotasi melalui situs MK. Pengunjung hanya tinggal menuliskan judul dokumen anotasi.
Ada pula e-Minutasi atau sistem informasi manajemen pengelolaan berkas perkara sejak registrasi hingga putusan akhir. Menurut Guntur, layanan ini tidak terbatas kepada pengelolaan fisik dan prosedural pengelolaan arsip. E-Minutasi juga menyangkut pengelolaan data dalam berkas perkara untuk menjadi informasi yang dapat digunakan MK. Khusus layanan ini, hanya segelintir orang yang bisa mengaksesnya yaitu mereka yang telah mendapat akses dari adminsitrator.
MK juga menyediakan layanan e-BRPK. Layanan ini memuat catatan seperti nomor perkara, nama pemohon dan kuasa hukum hingga kelengkapan permohon. Sama seperti e-Minutasi, layanan ini hanya bisa diakses orang tertentu setelah meminta izin MK.
Dalam situs MK juga terdapat fitur Kunjungan MK untuk memudahkan pengajuan permohonan kunjungan ke MK. Tersedia pula fitur Live Streaming untuk menyaksikan secara langsung persidangan di MK.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan perubahan ini merupakan respons terhadap perubahan teknologi yang sangat cepat. "Yang tidak mengikuti peeubahan cenderung kesulitan memenuhi transparansi dan akses," ujarnya. Dia berharap pengembangan layanan sistem informasi di MK dapat memudahkan masyarakat mendapatkan hak konstitusionalmya.