INFO NASIONAL - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melantik penjabat sementara (Pjs), bupati dan wali kota, untuk tujuh daerah di Jawa Barat, di Gedung Sate Bandung, Rabu, 14 Februari 2018.
Mereka dilantik untuk menggantikan sementara kepala daerah yang cuti karena maju dalam pilkada serentak 2018. Tujuh kepala daerah yang cuti, yakni Wali Kota dan Bupati Kota Bekasi, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Ciamis. Sesuai dengan ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, mereka yang dilantik menjabat sampai berakhirnya masa kampanye.
Aher, sapaan akrab Gubernur, meminta mereka yang dilantik mampu menjalankan tugas seperti kepala daerah definitif. ”Jalankan tugas sebagaimana tugas bupati dan wali kota, harus sama persis tugasnya sebagaimana yang seharusnya dalam melayani publik, tugas administrasi, dan menjamin rasa aman yang sesuai dengan undang-undang," katanya.
Menurut Aher, penunjukan pejabat sementara ini ditempuh sesuai dengan ketentuan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018. "Alhamdulillah sudah dilaksanakan hari ini, sehingga tidak akan terjadi kekosongan jabatan selama bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota menjalani cuti di luar tanggungan negara saat kampanye,” ujarnya.
Tujuh pejabat sementara bupati dan wali kota yang dilantik yakni:
- Dr H. M. Solihin, M.Si (Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat) menjadi Pjs. Wali Kota Bandung.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-238 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pejabat Sementara Wali Kota Bandung, berlaku dari 15 Februari 2018-23 Juni 2018.
- R. Ruddy Gandakusuma SH, MH (Kepala Bakesbangpol Jawa Barat) menjadi Pjs. Wali Kota Bekasi.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-239 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pejabat Sementara Wali Kota Bekasi, berlaku dari 15 Februari 2018-10 Maret 2018.
- Ir. H. Sumarwan Hadi Sumarto (Kepala BKD Jawa Barat) menjadi Pjs. Bupati Sumedang.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-240 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pejabat Sementara Bupati Sumedang, berlaku dari 15 Februari 2018-23 Juni 2018.
- Drs. H. Dadi Iskandar, MM (Kabiro Yanbangsos Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat) menjadi Pjs. Bupati Subang.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-241 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pejabat Sementara Bupati Subang, berlaku dari 15 Februari 2018-23 Juni 2018.
- Ir. Deddy Mulyadi (Kepala BKPP Wilayah 4 Provinsi Jawa Barat) menjadi Pjs. Bupati Ciamis.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-242 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pejabat Sementara Bupati Ciamis, berlaku dari 15 Februari 2018-23 Juni 2018.
- Ir. H. Koesmayadi Tatang Padmadinata (Asisten Pemerintahan Hukum dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat) menjadi Pjs. Bupati Garut
Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-243 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pejabat Sementara Bupati Garut, berlaku dari 15 Februari 2018-23 Juni 2018.
- Dr. H. Dedi Taufikurohman, M.Si (Kadishub Jawa Barat) menjadi Pjs. Wali Kota Cirebon
Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-269 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pejabat Sementara Wali Kota Cirebon, berlaku dari 15 Februari 2018-16 April 2018. (*)