TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap tiga kepala daerah melalui operasi tangkap tangan selama Februari 2018. Ketiganya adalah Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Ngada Marianus Sae, serta Bupati Subang Imas Aryumningsih.
Mereka memiliki modus masing-masing untuk meraup uang dari berbagai proyek. Namun KPK menemukan kesamaan bahwa perbuatan itu dilakukan untuk menghimpun dana demi modal kampanye.
Baca: OTT Bupati Subang, KPK Dalami Pemakaian Uang Suap untuk Kampanye
Bupati Nyono, misalnya, yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan perizinan dan pengurusan pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang. Ia diduga menerima hadiah dari pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang Inna Silestyowati.
KPK menduga Inna memberikan sejumlah uang kepada Nyono agar dirinya ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan secara definitif. Uang yang diberikan kepada Nyono Rp 434 juta diduga dikumpulkan Inna dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang.
Uang tersebut kemudian dibagi dengan rincian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati Nyono. Totalnya, Inna telah menyerahkan Rp 200 juta kepada Nyono pada Desember 2017. Uang itu pun diduga di antaranya digunakan Nyono untuk modal kampanye dalam pemilihan Bupati Jombang 2018.
Baca: Marianus Sae dan Nyono Suharli, Terjerat Suap untuk Pilkada
Selang delapan hari, KPK menangkap Bupati Ngada Marianus Sae dalam OTT. Marianus telah ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK pada Senin, 12 Februari 2018. Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama PT Sinar 99 Permai, Wihelmus Iwan Ulumbu. Melalui suap, Wilhemus menjanjikan Marianus imbalan berupa janji sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada.
Modus yang digunakan Marianus mirip dengan kasus suap yang melibatkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. Marianus dan Tonny diduga menerima suap melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
Dalam catatan sementara yang diketahui KPK, Marianus pernah mendapatkan transfer pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar ke rekening bank Wilhelmus. Sisanya, Rp 1,5 miliar, diberikan secara tunai pada November 2017 di Jakarta. Selanjutnya, pada 16 Januari 2018, Marianus menerima senilai Rp 400 juta di rumahnya. Terakhir, Rp 200 juta diberikan di rumahnya pada 6 Februari 2018.
Terakhir, Bupati Subang Imas Aryumningsih, yang baru saja terjaring OTT pada Selasa, 13 Februari 2018, di Subang, Jawa Barat. Ia diduga menerima suap terkait dengan suap izin prinsip penggunaan lahan oleh perusahaan tertentu senilai miliaran rupiah. Saat OTT, tim dari KPK menyita uang ratusan juta rupiah sebagai bukti awal. "Pembicaraan awalnya sempat ada angka miliaran rupiah, tapi kami baru mengamankan ratusan juta," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Saat ini, Imas masih menjalani pemeriksaan intens di gedung KPK. Tim penyidik juga akan mendalami indikasi penggunaan dana korupsi tersebut untuk biaya kampanye, seperti dua kepala daerah lain yang lebih dulu ditangkap.