TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menanggapi usul Panitia Khusus Hak Angket KPK agar lembaganya membuat lembaga independen pengawas, baik dari internal maupun eksternal. Menurut Febri, hal itu sudah dilakukan komisi antirasuah tersebut.
“Kita tentu tidak perlu mengada-adakan yang sudah ada,” ujarnya di gedung KPK, Rabu, 14 Februari 2018.
Untuk pengawas internal, KPK sudah memiliki deputi pengaduan masyarakat dan pengawasan internal yang berada langsung di bawah pimpinan. Deputi khusus itu, kata Febri, bertugas melakukan pengawasan internal.
Baca: KPK Tak Hadir Paripurna Hak Angket, Fahri Hamzah: Itu Biasa
Menurut Febri, ketika ada pimpinan yang diduga melanggar kode etik, KPK memiliki mekanisme pengawasan yang melibatkan pihak eksternal, yang disebut komite etik. “Bahkan pihak eksternalnya lebih dominan di sana,” katanya.
Adapun untuk pengawasan pihak eksternal, Febri menyebutkan beberapa pihak berperan di dalamnya, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang sudah ditegaskan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ada Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengawasi keuangan KPK serta publik yang berperan melakukan pengawasan secara keseluruhan.
“Jadi, kalau pengawasan terhadap KPK disebut belum optimal, kita perlu melihat siapa pihak pengawas yang tidak optimal melaksanakan tugasnya,” ucap Febri.
Baca: KPK Tak Sependapat dengan Sejumlah Poin Rekomendasi Pansus Angket
Febri menganggap pembentukan lembaga pengawas tersebut tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Perlu ada analisis lebih lanjut terkait dengan hal itu. Ia menyebutkan pengawasan terhadap KPK saat ini sudah cukup masif melalui rapat-rapat di DPR.
DPR, melalui draf rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket untuk KPK, menyarankan lembaga antirasuah itu membentuk tim pengawas, baik dari eksternal maupun internal. Dalam draf itu tertulis bahwa KPK disarankan, melalui mekanisme yang diatur KPK sendiri, membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal, yang berasal dari tokoh-tokoh berintegritas, dalam kerangka terciptanya check and balances.
KPK telah mengirimkan surat berisi tanggapan terhadap draf rekomendasi Pansus Hak Angket itu. Surat balasan berisi 13 halaman itu menguraikan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.
Dalam surat balasan itu, dilampirkan pula empat poin, yaitu aspek kelembagaan, kewenangan KPK, pengelolaan sumber daya manusia, dan keuangan. Febri menyebut hal itu perlu disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban ke publik sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.