TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan Suliyono, tersangka penyerangan di Gereja St Lidwina sudah dibawa ke Jakarta.
"Suliyono sudah di Jakarta, untuk pendalaman pemeriksaan," ujar Martinus di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2018.
Baca: Pascapenyerangan, Ibadah Rabu Abu Gereja St Lidwina Ditiadakan
Suliyono sebelumnya harus menjalani perawatan setelah dilumpuhkan oleh kepolisian saat menghentikan aksi menyerang jemaat Gereja St Lidwina pada Ahad, 11 Februari 2018 di Sleman, Yogyakarta. Martinus enggan menyebutkan kapan dan di mana tempat pemeriksaan Suliyono.
Martinus mengatakan, Suliyono sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pidana penganiayaan dan membawa senjata tajam. "Dia terbukti melanggar UU Darurat Tahun 1951 tentang penganiayaan dan membawa senjata tajam," ujarnya.
Baca: Kasus Gereja St Lidwina, Pemerintah Diminta Tak Hanya Mengimbau
Saat ini, kata Martinus, kepolisian masih mengembangkan apakah Suliyono terlibat dengan tindak pidana lain. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada kaitannya dengan kasus lain seperti tindakan melawan hukum. "Sekarang fokus pada penganiayaan dulu," kata dia.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian sempat mengatakan ada indikasi Suliyono terpengaruh paham radikal sehingga melakukan penyerangan di Gereja St Lidwina. Suliyono diketahui pernah berusaha mengurus paspor ke Suriah untuk berjihad dan pernah ke Poso.