Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Nur Alam, Saksi Ahli: Tambang Nikel AHB Rusak Lingkungan

Reporter

image-gnews
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam (dua kanan), sebelum menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 12 Oktober 2017. Ia diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi persetujuan dan penerbitan IUP di Sultra tahun 2008-2014. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam (dua kanan), sebelum menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 12 Oktober 2017. Ia diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi persetujuan dan penerbitan IUP di Sultra tahun 2008-2014. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Basuki Wasis, menyebutkan pertambangan nikel yang izinnya diterbitkan Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam, atas PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan merusak ekosistem di dalamnya.

"Kerusakan tanah dan lingkungan atau hutan akibat tambang nikel tersebut bersifat irreversible (tidak atau sulit dapat pulih kembali seperti sedia kala)," kata Basuki saat membaca kesimpulan temuannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 14 Februari 2018.

Baca: Nur Alam Jalani Sidang Lanjutan, Agenda Pemeriksaan Saksi

Hal itu disampaikan Basuki dalam sidang lanjutan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT AHB di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada 2014 dengan terdakwa Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam.

Basuki mengatakan dirinya diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneliti dan menghitung akibat kerusakan lingkungan di area pertambangan nikel PT AHB di Pulau Kabaena. "Saya sudah melakukan penelitian sejak proses penyelidikan (kasus korupsi Nur Alam) pada Mei 2016," ujarnya.

Dari hasil penelitiannya, dia menyimpulkan empat hal. Pertama, telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan di PT AHB melalui kegiatan tambang nikel seluas 357,20 hektare. "Di dalam IUP sebesar 280,49 hektare dan di luar IUP sebesar 76,71 hektare," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: 3 Poin Keberatan Nur Alam atas Dakwaan KPK

Kedua, kata Basuki, dari hasil pengamatan lapangan dan analisis kerusakan tanah menunjukkan pada areal lokasi tambang memang telah terjadi kerusakan lingkungan karena telah masuk kriteria baku kerusakan seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Lengkungan Hidup Nomor KEP-43/MENLH/10/1996 untuk kriteria kerusakan dan vegetasi.

Ketiga, menurut Basuki, dari hasil pengamatan lapangan dan analisis kerusakan tanah menunjukkan pada areal lokasi tambang memang telah masuk kriteria baku kerusakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 untuk kriteria kerusakan tanah di lahan kering untuk parameter ketebalan solum tanah, erosi tanah, dan batuan permukaan.

"Keempat, kerusakan tanah dan lingkungan atau hutan akibat tambang nikel bersifat irreversible (tidak/sulit dapat pulih kembali seperti sedia kala)," tuturnya.

Atas penerbitan surat keputusan Gubernur terkait dengan IUP tersebut, Nur Alam didakwa merugikan negara sedikitnya Rp 2,7 triliun dari kerusakan lingkungan akibat proses penambangan tersebut. Ia diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

14 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

15 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

15 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.


Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

16 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

16 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

17 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.


Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

17 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.


Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

17 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penegak hukum segera mencekal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.


Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

17 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk. Ahmad Dani Virsal menyebut kerugian yang dialami perusahaannya mencapai Rp 450 miliar.


Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

18 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

Polda Maluku Utara menetapkan tujuh warga Wasile Selatan, Halmahera Timur sebagai tersangka menghalangi pertambangan nikel.