TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR RI Agun Gunajar membacakan laporan mengenai pelaksaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang paripurna DPR RI. Dalam paripurna tersebut, pansus hak angket KPK memberikan beberapa rekomendasi kepada KPK.
“Dalam kurun waktu lima tahun KPK harus mampu meningkatkan indeks presepsi korupsi,” ujar Agun dalam sidang pada Rabu, 14 Februari 2018.
Adapun pansus memiliki empat aspek dalam rekomendasi pansus hak angket kepada KPK, yaitu aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kekola sumber daya manusia.
Baca: KPK Tak Hadir Paripurna Hak Angket, Fahri Hamzah: Itu Biasa
Untuk aspek kelembagaan, Agun mengatakan KPK untuk menyempurnakan struktur organisasi KPK agar mencerminkan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring.
Dalam aspek ini, KPK juga diminta untuk meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Pusat Pelaporan dan AnalisaTransaksi Keuangan, Komisi Nasional HAM, pihak perbankan dalam menjalankan kewenangannya agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal, terintegrasi, dan bersinergi dengan baik.
Selain itu, kata Agun, KPK disarankan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances.
Baca: KPK Tak Sependapat dengan Sejumlah Poin Rekomendasi Pansus Angket
Pada aspek kewenangan, DPR meminta KPK menjalankan tugas koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan serta supervisi terhadap pihak kepolisian dan kejaksaan. "Agar membangun jaringan kerja yang kuat dan menempatkan kepolisian dan kejaksaan sebagai rekan kerja," kata Agun.
KPK juga diminta menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi dengan lebih memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan mengacu pada hukum acara pidana yang berlaku serta memperhatikan pula peraturan perundang-undangan lainnya.
Hal lainnya, KPK diminta untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan (monitoring) tindak pidana korupsi terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, agar dapat membangun sistem pencegahan yang sistematik yang dapat mencegah korupsi kembali terulang dalam mencegah penyalahgunaan keuangan Negara.
Agun mengatakan dalam aspek anggaran, DPR meminta KPK untuk meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggarannya sesuai dengan hasil rekomendasi dari BPK. Alasannya untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran tersebut dalam fungsi pencegahan seperti pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat.
Untuk tata kelola sumber daya manusia, pansus hak angket meminta KPK memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang SDM/kepegawaian. Agun menurutkan agar KPK semakin transparan dan terukur dalam proses pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian SDM KPK dengan mengacu pada undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara, kepolisian, dan kejaksaan.