Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mulyana Akan Menerima Pemberhentiannya dari KPU

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana Wira Kusuma mengatakan akan menerima bila nantinya Presiden Yudhoyono memutuskan memberhentikannya dari KPU. "Saya sudah komitmen akan taat terhadap proses, termasuk proses administrasi pemberhentian itu," katanya, Selasa (21/8).Mulyana juga membenarkan pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta tentang aturan yang menjadi acuan pemberhentian dirinya. “Saya tidak mempermasalahkannya,” ujarnya. Ia juga mengaku bersyukur jika diberhentikan, karena akan memiliki waktu lebih banyak untuk menulis.Sebelumnya, Andi Mattalatta menegaskan, sesuai ancaman hukumannya, Mulyana dianggap tidak berhak menjabat kembali sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum. "Jika dilihat dari hukumnya seperti itu (tidak berhak)," katanya.Andi menjelaskan, dalam hukum acara, ada tiga tahapan hukuman, yakni mulai dari ancaman, tuntutan dan putusan. Pemerintah menggunakan tahap ancaman, katanya, karena ancaman hukuman dalam perkara pidana ditentukan rakyat. "Ancaman itu sesuai dengan undang-undang," kata Andi. Dalam Undang Undang nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu pasal 29 ayat 2 huruf d, disebutkan anggota KPU bisa berhenti antarwaktu bila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih. "Hanya (tinggal) masalah administrasi saja," kata Andi mengenai pemberhentian Mulyana secara resmi.Sesaat setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Sabtu (18/8) lalu, Mulyana mengatakan ia akan kembali aktif di KPU mulai Rabu besok. Ia juga meyakinkan bahwa proses hukum terhadap dirinya dan rekan-rekannya di KPU merupakan kesalahan. “Sudah seharusnya mereka mendapat kebebasan,” kata dia mengenai rekan-rekannya yang masih ada di penjara. Eko Ari Wibowo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Korupsi, Kejaksaan Panggil Komisioner KPU Karawang

21 Maret 2016

ANTARA/Reno Esnir
Diduga Korupsi, Kejaksaan Panggil Komisioner KPU Karawang

Kejaksaan telah memeriksa 35 pegawai KPU atas dugaan korupsi.


Tim Seleksi Calon KPU-Bawaslu Didesak Terbuka

16 Februari 2012

dok. TEMPO/Ramdani
Tim Seleksi Calon KPU-Bawaslu Didesak Terbuka

Tim diminta untuk mempertimbangkan aspek pengalaman di bidang
pemilu dan kepemimpinan.


Sopir Andi Nurpati Minta Maaf kepada Ketua KPU

3 November 2011

Hafiz Anshary. TEMPO/Amston Probel
Sopir Andi Nurpati Minta Maaf kepada Ketua KPU

Sebuah surat bisa diterima dimana saja.


Ketua KPU Tegaskan Keberadaan Surat Asli MK  

3 November 2011

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary dalam sidang lanjutan tindak pidana pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/11). TEMPO/Iqbal Lubis
Ketua KPU Tegaskan Keberadaan Surat Asli MK  

"Andi Nurpati tidak yakin surat yang dibawa Matnur asli dari Mahkamah Konstitusi."


DPR Panggil Dewan Kehormatan KPU Besok  

13 Juli 2010

Dewan Kehormatan KPU Jimly Ashidiqie dan anggota KPU Endang Sulastri saat memimpin Sidang Kehormatan KPU soal anggota Papua Barat Sadrak Nawipa, di Jakarta (7/1). TEMPO/Wahyu Setiawan
DPR Panggil Dewan Kehormatan KPU Besok  

"Sesuai peraturan perundangannya yang naik adalah calon anggota KPU di urutan berikutnya," kata Ketua Komisi Pemerintahan Daerah Chairuman Harahap.


Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati

9 Juli 2010

TEMPO/Wahyu Setiawan
Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meneken surat keputusan pemberhentian Andi Nurpati anggota Komisi Pemilihan Umum, dalam satu dua hari ini.


Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera

30 Juni 2010

Andi Nurpati. TEMPO/Imam Sukamto
Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera

"Supaya anggota KPU yang lain tidak melakukan tindakan yang sama, hingga periode kerja komisioner berakhir pada 2011," kata Hadar saat dihubungi Tempo, Rabu (30/6).


Andi Nurpati Disidang Untuk Dua Kasus

28 Juni 2010

TEMPO/Wahyu Setiawan
Andi Nurpati Disidang Untuk Dua Kasus

"Pusat subjeknya sama yaitu Andi Nurpati, dan sidangnya dijadwalkan besok (Selasa 29/6) sore,"u kata Jimly Assiddiqie, anggota DK di kantor KPU, Jakarta, Senin (28/6).



Kasus Andi Nurpati Harus Cepat Diselesaikan

28 Juni 2010

Andi Nurpati. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Andi Nurpati Harus Cepat Diselesaikan

"Telah jelas dan cukup fakta agar DK bersidang dengan cepat untuk memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Andi Nurpati, " kata anggota Komisi Pemerintahan Arif Wibowo, Senin (28/8).


Andi Nurpati: Surat itu Tidak Dibuat Sendiri

21 Juni 2010

Andi Nurpati: Surat itu Tidak Dibuat Sendiri

Andi Nurpati menyatakan surat KPU soal Pemilukada Kabupaten Toli toli bukan hasil karyanya sendiri.