TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ardy Mbalembout, melaporkan pengacara Firman Wijaya ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kami ke sini untuk melaporkan Saudara Firman Wijaya terkait dengan fakta persidangan yang dia kembangkan sendiri dan kemukakan di media online," kata Ardy Mbalembout di kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa, 13 Februari 2018.
Dalam laporan tersebut, pihaknya mengaku mewakili tiga elemen, yakni Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Kongres Advokat Indonesia, dan Tim Pembela Demokrasi (TPD).
Baca juga: Soal Laporan SBY, Firman Wijaya: Ini Bukan Soal Perang
"Saudara Firman secara provokatif, imajiner, dan tendensius telah mengembangkan fakta-fakta yang bertentangan dengan fakta persidangan dengan cara mengumumkan ke publik seolah-seolah apa yang diucapkannya adalah kebenaran yang terungkap dalam persidangan," katanya.
Ardy menilai Firman telah melanggar batas kewenangannya sebagai pengacara Setya Novanto karena telah memfitnah SBY terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/219/II/2018/Bareskrim tanggal 13 Februari 2018. Firman dilaporkan atas dugaan tindak pidana memfitnah dan mencemarkan nama baik di depan publik, baik melalui media elektronik maupun media online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 1 juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sepekan lalu, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga melaporkan Firman Wijaya atas kasus yang sama.
"Justru kami perkuat laporan SBY dalam kapasitas anggota divisi dan rekan-rekan organisasi advokat," katanya.
Baca juga: Hadapi Jihad SBY, Puluhan Pengacara Dampingi Firman Wijaya
Sebelumnya, Firman Wijaya yang merupakan kuasa hukum Setya Novanto mengungkap fakta persidangan dari keterangan saksi yang menyebutkan ada aktor besar di balik proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman Wijaya, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang Pemilu 2009, yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun saksi yang dimaksud Firman adalah mantan politikus Partai Demokrat, Mirwan Amir.