TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu surat dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat terkait dengan draf rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK. Ia mengatakan lembaganya telah menerima surat tersebut pada 9 Februari 2018.
"Surat dengan lampiran beberapa halaman itu kami dipelajari dan akan kami jelaskan pada publik terkait responsnya," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2018.
Baca: Masinton Pasaribu: KPK Wajib Ikuti Rekomendasi Pansus Hak Angket
Menurut Febri, ada hal-hal yang dicantumkan dalam surat rekomendasi yang sebenarnya telah dilakukan komisi antirasuah itu. Misalnya, fungsi trigger mechanism dalam konteks pemberantasan korupsi sudah dilakukan sejak lama. Sama halnya dengan upaya pencegahan dan penanganan aduan terkait dengan supervisi fungsi koordinasi.
Meski begitu, Febri mengatakan lembaganya tetap menghargai kewenangan pengawasan yang dimiliki DPR. Setelah selesai didalami, KPK akan menyampaikan kepada publik sebagai tanggung jawab pelaporan kinerja KPK. "Kalau sudah lengkap nanti kami respons," ujarnya.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan akan mengirimkan draf rekomendasi Pansus Hak Angket terhadap KPK kepada lembaga antirasuah itu. Bambang mengatakan sebetulnya tidak ada kewajiban dari DPR untuk mengirimkan draf itu.
Baca: Putusan MK Tak Pengaruhi Rekomendasi Pansus Hak Angket KPK
Menurut Bambang, pengiriman draf rekomendasi merupakan upaya DPR untuk memperbaiki komunikasi dengan KPK. “Ini niatan baik, minimal pimpinan KPK memahami inilah hasil kerja Pansus,” kata dia.
Bambang mengatakan Pansus Hak Angket KPK sepakat tidak merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ia mengatakan saat ini seluruh anggota berfokus untuk memperbaiki kinerja KPK. Ia mempersilakan KPK jika ada koreksi atau tambahan atas rekomendasi Pansus.