Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua PWI Margiono Minta Dewan Pers Belajar Independensi Media

image-gnews
Presiden Jokowi (tengah) didampingi Ketua PWI Pusat Margiono (kiri), Ketua Dewan Pers Yoseph Adhi Prasetyo, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam puncak Hari Pers Nasional 2018 di Padang, 9 Februari 2018. Pers semakin diperlukan di tengah banyaknya potensi informasi yang keliru di masyarakat. ANTARA
Presiden Jokowi (tengah) didampingi Ketua PWI Pusat Margiono (kiri), Ketua Dewan Pers Yoseph Adhi Prasetyo, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam puncak Hari Pers Nasional 2018 di Padang, 9 Februari 2018. Pers semakin diperlukan di tengah banyaknya potensi informasi yang keliru di masyarakat. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Tulungagung - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Margiono meminta Dewan Pers belajar soal pemaknaan independensi media. Menurut dia media boleh mengendorse calon kepala daerah yang dianggap bagus.

Ditemui seusai pengambilan nomor pasangan calon kepala daerah Tulungagung siang tadi, Margiono mengatakan pemahaman independensi media dalam konteks pilkada selama ini salah kaprah. Menurut dia media justru harus berpihak pada kebenaran umum. “Teman-teman harus tahu, independen bukan berarti tidak boleh berpihak,” katanya di Hotel Crown Tulungagung, Selasa 13 Februari 2018.

Baca juga: Tanggapan Pemred Koran Tempo Dilaporkan SOKSI ke Dewan Pers

Independen menurut Margiono adalah memilih atau menentukan keputusan atas dasar hati nurani dan berpihak pada kebenaran. Bahkan media harus berpihak pada kepentingan umum jika terjadi penyimpangan di masyarakat.

Dia mencontohkan, ketika terjadi penggusuran pemukiman rakyat yang tidak berdasar kemanusiaan, pers justru harus memihak kepada masyarakat dalam pemberitaannya. Pengertian inilah yang menurut Margiono kerap disalah artikan oleh jurnalis di Indonesia sehingga memaknainya secara berlebihan.

Kritik yang dilontarkan kepadanya dalam proses pencalonan kepala daerah di Kabupaten Tulungagung adalah salah satu contoh pemahaman soal independensi yang salah. Sebab media massa boleh mengendorse kandidat atau salah satu calon yang dianggap baik. Hal ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tak salah dalam membuat keputusan politik. “Media boleh mengendorse calon yang dianggap baik, tidak ada larangan di kode etik,” tegasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebab kode etik wartawan memang tidak mengikat pada bidang tertentu termasuk bidang politik. Sehingga media bebas menentukan sikap masing-masing tanpa pengecualian.

Baca juga: AJI dan IJTI Desak Dewan Pers Revisi Tanggal Hari Pers Nasional

Bahkan saat disinggung soal seruan Dewan Pers yang meminta kepada media ataupun wartawan untuk netral dalam pemilihan kepala daerah, Margiono menyebutnya salah kaprah. “Pak Yosep harus belajar. Keberpihakan tidak ada pengecualian, termasuk politik,” katanya menyebut nama Ketua Dewan Pers Yoseph Stanley Adi Prasetyo.

Satu-satunya yang dilarang dalam kode etik adalah menyebarkan berita bohong dan fitnah. Selama media massa bisa menyampaikan berita sesuai fakta, maka tidak akan melanggar kode etik satu pasal pun.

Dalam pencalonan kepala daerah Kabupaten Tulungagung ini, Margiono yang berpasangan dengan Eko Prisdianto mendapat nomor urut satu. Mereka akan melawan pasangan petahana yakni Syahri Mulyo – Maryoto Birowo yang diusung koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Nasdem, Perindo, Partai Berkarya, dan Partai Sosialis Indonesia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

8 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

Dewan Pers memberikan penjelasan soal pengaduan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terhadap Tempo.


Dewan Pers Sebut Bocor Alus Tempo soal Izin Tambang Bahlil Tak Langgar Kode Etik

9 hari lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Dewan Pers Sebut Bocor Alus Tempo soal Izin Tambang Bahlil Tak Langgar Kode Etik

Dewan Pers menilai siniar Tempo 'Bocor Alus Politik' tidak melanggar kode etik dalam penayangan konten berjudul 'Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia' pada Sabtu, 2 Maret 2024.


Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

9 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

Isi putusan dewan pers ihwal pengaduan Menteri Investasi Bahlil atas laporan utama Majalah Tempo terkait nikel.


Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

21 hari lalu

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

Dewan Pers dan kementerian terkait harus memastikan bahwa gugus tugas yang dibentuk melakukan seleksi anggota komite dengan transparan dan akuntabel.


Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

22 hari lalu

Sampul majalah TEMPO edisi 16 September 2019. dok. TEMPO
Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

Beberapa kali laporan investigasi dan cover Majalah Tempo pernah dilaporkan ke Dewan Pers oleh berbagai pihak. Soal apa saja, dan siapa pelapornya?


Profil Menteri Bahlil yang Diduga Permainkan Izin Tambang: Eks Sopir, Aktivis, Pebisnis

22 hari lalu

Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, di Jakarta pada 3 Februari 2023. (ANTARA/Ade Irma J/am/rst)
Profil Menteri Bahlil yang Diduga Permainkan Izin Tambang: Eks Sopir, Aktivis, Pebisnis

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melaporkan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 berjudul "Main Upeti Izin Tambang"


Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang

23 hari lalu

Bahlil Lahadalia tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, melaporkan Tempo ke Dewan Pers pada Senin lalu. Berikut ini rekam jejak Bahlil Lahadalia hingga menjadi Menteri Investasi.


Bahlil Dinilai Seharusnya Jawab Dugaan Jual-Beli Izin Tambang, Bukan Malah Melaporkan Tempo

23 hari lalu

Cover Majalah Tempo. FOTO/Tempo
Bahlil Dinilai Seharusnya Jawab Dugaan Jual-Beli Izin Tambang, Bukan Malah Melaporkan Tempo

Direktur Eksekutif Pusesda Ilham Rifki mengatakan Menteri Bahlil Lahadalia seharusnya menjawab isu keterlibatannya dalam permainan izin usaha tambang.


Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

23 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

23 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.