Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua PWI Margiono Minta Dewan Pers Belajar Independensi Media

image-gnews
Presiden Jokowi (tengah) didampingi Ketua PWI Pusat Margiono (kiri), Ketua Dewan Pers Yoseph Adhi Prasetyo, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam puncak Hari Pers Nasional 2018 di Padang, 9 Februari 2018. Pers semakin diperlukan di tengah banyaknya potensi informasi yang keliru di masyarakat. ANTARA
Presiden Jokowi (tengah) didampingi Ketua PWI Pusat Margiono (kiri), Ketua Dewan Pers Yoseph Adhi Prasetyo, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam puncak Hari Pers Nasional 2018 di Padang, 9 Februari 2018. Pers semakin diperlukan di tengah banyaknya potensi informasi yang keliru di masyarakat. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Tulungagung - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Margiono meminta Dewan Pers belajar soal pemaknaan independensi media. Menurut dia media boleh mengendorse calon kepala daerah yang dianggap bagus.

Ditemui seusai pengambilan nomor pasangan calon kepala daerah Tulungagung siang tadi, Margiono mengatakan pemahaman independensi media dalam konteks pilkada selama ini salah kaprah. Menurut dia media justru harus berpihak pada kebenaran umum. “Teman-teman harus tahu, independen bukan berarti tidak boleh berpihak,” katanya di Hotel Crown Tulungagung, Selasa 13 Februari 2018.

Baca juga: Tanggapan Pemred Koran Tempo Dilaporkan SOKSI ke Dewan Pers

Independen menurut Margiono adalah memilih atau menentukan keputusan atas dasar hati nurani dan berpihak pada kebenaran. Bahkan media harus berpihak pada kepentingan umum jika terjadi penyimpangan di masyarakat.

Dia mencontohkan, ketika terjadi penggusuran pemukiman rakyat yang tidak berdasar kemanusiaan, pers justru harus memihak kepada masyarakat dalam pemberitaannya. Pengertian inilah yang menurut Margiono kerap disalah artikan oleh jurnalis di Indonesia sehingga memaknainya secara berlebihan.

Kritik yang dilontarkan kepadanya dalam proses pencalonan kepala daerah di Kabupaten Tulungagung adalah salah satu contoh pemahaman soal independensi yang salah. Sebab media massa boleh mengendorse kandidat atau salah satu calon yang dianggap baik. Hal ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tak salah dalam membuat keputusan politik. “Media boleh mengendorse calon yang dianggap baik, tidak ada larangan di kode etik,” tegasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebab kode etik wartawan memang tidak mengikat pada bidang tertentu termasuk bidang politik. Sehingga media bebas menentukan sikap masing-masing tanpa pengecualian.

Baca juga: AJI dan IJTI Desak Dewan Pers Revisi Tanggal Hari Pers Nasional

Bahkan saat disinggung soal seruan Dewan Pers yang meminta kepada media ataupun wartawan untuk netral dalam pemilihan kepala daerah, Margiono menyebutnya salah kaprah. “Pak Yosep harus belajar. Keberpihakan tidak ada pengecualian, termasuk politik,” katanya menyebut nama Ketua Dewan Pers Yoseph Stanley Adi Prasetyo.

Satu-satunya yang dilarang dalam kode etik adalah menyebarkan berita bohong dan fitnah. Selama media massa bisa menyampaikan berita sesuai fakta, maka tidak akan melanggar kode etik satu pasal pun.

Dalam pencalonan kepala daerah Kabupaten Tulungagung ini, Margiono yang berpasangan dengan Eko Prisdianto mendapat nomor urut satu. Mereka akan melawan pasangan petahana yakni Syahri Mulyo – Maryoto Birowo yang diusung koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Nasdem, Perindo, Partai Berkarya, dan Partai Sosialis Indonesia.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers Prihatin Berita Kekerasan Seksual Minim Perlindungan kepada Korban

25 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dewan Pers Prihatin Berita Kekerasan Seksual Minim Perlindungan kepada Korban

Dewan Pers akan menerbitkan pedoman etik pemberitaan ramah terhadap korban kekerasan seksual sebagai bagian standar dan etika jurnalistik. Pedoman ini berupaya melindungi korban kekerasan seksual.


Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

40 hari lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Teror ini merupakan teror yang kedua kalinya dialami oleh wartawan Bocor Alus Tempo. Sejumlah pihak mendesak polisi usut peristiwa tersebut.


Dewan Pers Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

40 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menanggapi insiden teror terhadap wartawan Bocor Alus Tempo, Hussein Abri Dongoran.


Pekerja CNN Indonesia Cerita Kena PHK Sepihak saat Serikat Dideklarasikan

43 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pekerja CNN Indonesia Cerita Kena PHK Sepihak saat Serikat Dideklarasikan

Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) mengklaim pihak manajemen melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja yang mendirikan serikat pekerja.


Dewan Pers Nilai Kekritisan Media pada Isu Kesejahteraan, Kerap Berbanding Terbalik Dengan Kondisi Jurnalisnya

43 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dewan Pers Nilai Kekritisan Media pada Isu Kesejahteraan, Kerap Berbanding Terbalik Dengan Kondisi Jurnalisnya

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan pentingnya para pekerja media atau jurnalis menyadari hak-hak perlindungan dan kesejahteraan yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999


11 Nama Komite Publisher Rights, Apa yang Menjadi Tugas-tugasnya?

48 hari lalu

Dewan Pers. ANTARA
11 Nama Komite Publisher Rights, Apa yang Menjadi Tugas-tugasnya?

Dewan Pers mengumumkan kesebelas nama anggota komite publisher rights. Apa tugas Komite Publisher Rights yang dibentuk berdasar mandat presiden.


Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Publisher Rights, Siapa Saja?

49 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Publisher Rights, Siapa Saja?

Dewan Pers telah menetapkan sebelas nama anggota Komite Publisher Rights. Mereka merupakan perwakilan dari Dewan Pers, Pakar, dan Pemerintah.


Dewan Pers Minta Jurnalis Tetap Independen saat Pilkada 2024

49 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Minta Jurnalis Tetap Independen saat Pilkada 2024

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengingatkan jurnalis untuk mundur dari profesinya jika jadi tim sukses pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2024.


Dewan Pers Desak Propam Polri Usut Kekerasan Aparat terhadap Jurnalis saat Aksi Tolak RUU Pilkada

50 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Desak Propam Polri Usut Kekerasan Aparat terhadap Jurnalis saat Aksi Tolak RUU Pilkada

Dewan Pers meminta segera penyelidikan internal untuk memberikan keadilan bagi para jurnalis yang menjadi korban saat meliput demo pada 22 Agustus 2024.


Dewan Pers Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Meliput Aksi Tolak RUU Pilkada

51 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Meliput Aksi Tolak RUU Pilkada

Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.