TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu menelusuri rekening milik pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, PPATK telah mengkaji kerawanan sumber pendanaan kampanye.
“Berdasarkan kajian PPATK, kerawanan pendanaan kampanye terdapat pada empat sumber,” kata Kiagus di kantornya, Selasa, 13 Februari 2018.
Menurut Kiagus, dana kampanye yang bersumber dari perseorangan berpotensi ilegal. Hal itu menurut dia karena ada kemungkinan uang tersebut adalah hasil kejahatan atau korupsi. Sumber kampanye yang juga berpotensi ilegal datang dari partai politik, karena bisa diduga ada hasil korupsi proyek, perizinan dan suap.
Baca juga: Pilkada Serentak, PPATK Prediksi BPD Bisa Rugi Miliaran karena...
Sumber dana kampanye dari badan usaha, menurut Kiagus, juga berpotensi ilegal. Ia mengatakan, uang tersebut bisa diduga berasal dari hasil usaha yang tidak sah atau pencampuran dengan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia mengatakan, jika terbukti pasangan calon melakukan ini, maka pasangan tersebut bukan hanya didiskualifikasi dalam pemilihan umum, tapi juga dikenai undang-undang tentang pencucian uang. Sumber uang kampanye lainnya yang berpotensi ilegal adalah dari kelompok atau organisasi masyarakat (Ormas).
Kiagus mengatakan, tingginya biaya politik dalam Pilkada dan Pemilu menimbulkan tingginya risiko terjadinya politik uang. Oleh karena itu, kata Kiagus, PPATK berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang berdasarkan data penghimpunan, penggunaan dan pelaporan dana kampanye di rekening peserta pemilihan umum.
Menurut Kiagus, PPATK akan memantau secara pro aktif Rekening Pasangan Calon, Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Rekening Partai Politik (Parpol) Pengusung dan Tim Sukses. Kiagus mengatakan, rekening tersebut akan dilaporkan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK), Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) dan Pihak Pelapor Profesi kepada PPATK apabila terjadi pola transaksi yang menyimpang dari kewajaran.
Baca juga: Pilkada Serentak, PPATK Minta Bank Waspadai Modus Transaksi Ini
“Upaya tersebut akan semakin kuat dengan kerja sama Bawaslu, mengingat peran Bawaslu yang sangat penting dalam pengawasan Pemilu,” ujar Kiagus.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, semua pasangan calon wajib melaporkan rekeningnya pada 14 Februari 2018. Dari rekening tersebut, akan ditelusuri sumber-sumber dana yang masuk. Abhan menjelaskan dana kampanye dari perseorangan maksimal adalah Rp 75 juta.