TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa daerah di Indonesia melarang perayaan hari kasih sayang atau Valentine Day, besok 14 Februari 2018. Beberapa daerah itu antara lain Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kalimantan Tengah, Kota Mataram, dan Kota Bima di Nusa Tenggara Barat.
Wali kota Banda Aceh Aminullah Usman beralasan Valentine Day tak diajarkan dalam Islam. "Dan sebagai muslim tentunya haram hukumnya bila dirayakan," kata Aminullah Usman dalam acara Wali Kota Menjawab edisi Februari 2018, Selasa 13 Februari 2018 di Pendopo Wali Kota.
Selain itu, kata Aminullah perayaan Valentine Day juga tak sesuai budaya dan adat istiadat orang Aceh.
Baca juga: Ini Cokelat Favorit Ahok dalam Kado Valentine
Wali Kota meminta petugas Satpol PP dan WH Kota, untuk melakukan pengawasan agar tidak ada kegiatan hura-hura perayaan Valentine Day di Banda Aceh. “Tolong petugas Satpol PP dan WH lakukan pengawasan, pastikan tidak ada satu lokasipun yang dimanfaatkan untuk merayakan valentine day di Banda Aceh,” tegasnya.
Kabupaten Aceh Besar juga mengeluarkan seruan larangan perayaan Valentine Day. "Budaya Valentine Day bertentangan dengan syariat Islam," kata Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali sesuai himbauannya bernomor 451/882/2018.
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengeluarkan edaran agar para siswa sekolah SMP, SMA dan yang sederajat tak ikut merayakan Valentine Day besok. "Kami meminta agar para guru untuk memberikan pemahaman kepada siswa bahwa hari kasih sayang atau Valentine Day itu tak sesuai dengan karakter budaya bangsa Indonesia," ujar Plt Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengutip edaran Gubernur.
Alasan yang sama juga dikeluarkan Pemerintah Kota Mataram untuk melarang perayaan Valentine Day di daerah itu."Perayaan hari 'valentine' bukan budaya kita, karenanya kita tegas tidak boleh ada perayaan apalagi di kalangan pelajar dan lingkungan sekolah," kata Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh di Mataram, Senin, 12 Februari 2018 seperti dikutip Antara.
Untuk menghindari adanya perayaan di kalangan pelajar, wali kota telah meminta Dinas Pendidikan memberikan imbauan kepada siswa dan wali murid agar anak-anak lebih fokus ke proses belajar.
"Untuk memperkuat larangan tersebut, pemerintah kota akan membuat surat edaran seperti tahun-tahun sebelumnya untuk disebar ke semua kalangan masyarakat," katanya.
Surat edaran yang sama dikeluarkan Wali Kota Bima, NTB Quraish H Abidin."Edaran Wali Kota Bima Nomor 54 Tahun 2018 tersebut dimaksudkan untuk mencegah perilaku generasi muda, mahasiswa dan pelajar Kota Bima yang melanggar nilai-nilai moral dan akhlak yang umumnya terjadi setiap tanggal 14 Februari atau Valentine Day," kata H Qurais H Abidin dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Mataram, Sabtu, 11 Februari 2018.
Dalam edaran tersebut, Wali Kota meminta seluruh pimpinan perguruan tinggi dan kepala sekolah/madrasah di wilayah Kota Bima untuk melarang kegiatan mahasiswa/pelajar, baik pada lingkungan perguruan tinggi/sekolah/madrasah atau di luar, yang bertujuan untuk merayakan Hari Kasih Sayang.
Baca juga: Persiapan Valentine, Ini 7 Tempat Wisata yang Punya Simbol Hati
Selain kepada guru dan orang tua, Wali Kota juga meminta Ormas Islam se-kota Bima agar senantiasa ikut menjaga ketertiban sosial dengan menegakkan dakwah amar makruf nahi munkar, dengan menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku dan tetap melakukan koordinasi dengan aparat dan dinas terkait pada setiap aksi yang dilakukan.
Sementara itu, Dinas Koperindag, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diinstruksikan untuk mengawasi penjualan alat kontrasepsi pada semua apotik dan toko obat di Kota Bima agar penjualannya lebih selektif sebagai upaya untuk mencegah perilaku seks bebas di kalangan pasangan yang belum menikah pada saat hari Valentine.
KARANA WW|ANTARA