Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU MD3 Disahkan, MKD Buat Parameter Frasa Merendahkan Anggota DPR

image-gnews
Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Syarifuddin Suding (kedua kanan) dan dua Anggota Agung Widiantoro (kanan) dan Maman Imanul Haq (kiri) usai memeriksa tahanan KPK Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, 30 November 2017. ANTARA
Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Syarifuddin Suding (kedua kanan) dan dua Anggota Agung Widiantoro (kanan) dan Maman Imanul Haq (kiri) usai memeriksa tahanan KPK Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, 30 November 2017. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Sarifuddin Sudding mengatakan pihaknya bakal membuat aturan kode etik dan tata acara pascapengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Kode etik dan tata acara ini untuk membatasi makna dalam frasa "merendahkan martabat DPR dan anggota DPR" pada pasal 122 UU MD3.

"Kami diminta untuk memberi parameter dalam konteks pasal ini bisa dikategorikan melakukan atau diduga merendahkan anggota DPR," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 13 Februari 2018.

Baca: Kata Bambang Soesatyo Soal Penentangan UU MD3

Politikus Partai Hanura ini mengatakan penyusunan tata kode etik dan tata cara ini juga untuk menghindari kriminalisasi. "Ada kualifikasinya," kata Sudding. Ia menargetkan tata kode etik ini bakal rampung pada masa sidang berikutnya.

Pasal 122 UU MD3 menjadi polemik dan menjadi isu krusial di sepanjang pembahasan revisi. Koalisi masyarakat sipil, sebelumnya, menilai keberadaan pasal ini berpotensi menciptakan penyalahgunaan kekuasaan dan menjadi antikritik oleh DPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sudding mengatakan pihaknya tetap akan berhati-hati dalam memproses laporan yang masuk ke MKD. "Kita akan buat tata acaranya jika ada anggota DPR meminta kita mewakili melakukan proses hukum yang dirasa merugikan. Kita tidak akan sembrono," ujarnya.

Baca: Saat Pimpinan KPK Dicecar DPR Soal Komentar UU MD3

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menuturkan tak ada yang istimewa dari pasal ini. Sebab, kata dia, pasal ini telah diatur dalam pasal 119 UU MD3 sebelum direvisi. "Masyarakat mungkin jarang mendengar MKD melaporkan dan melakukan proses hukum," kata dia.

Dasco, yang juga politikus Partai Gerindra ini, mengatakan bahwa sebelumnya MKD menerima banyak pengaduan soal dugaan merendahkan DPR dan anggota DPR sebelum UU MD3 disahkan. Namun, tidak pernah dilaporkan ke kepolisian. "Kita bisa melakukan proses hukum meski tidak pernah kita lakukan," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Revisi UU MD3, Puan Maharani ke Dasco: Enggak Pernah Dengar, Kan?

3 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Revisi UU MD3, Puan Maharani ke Dasco: Enggak Pernah Dengar, Kan?

Partai yang saat ini menduduki jabatan sebagai pimpinan parlemen sepakat untuk tidak merevisi UU MD3.


Hasto ke Golkar Soal Kursi Ketua DPR: Jangan Sulut Sikap PDIP

2 hari lalu

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Hasto ke Golkar Soal Kursi Ketua DPR: Jangan Sulut Sikap PDIP

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, merespons soal Partai Golkar yang disebut-sebut ingin menempati kursi Ketua DPR RI.


Gerindra Tegaskan Penentuan Kursi Ketua DPR Sesuai UU MD3

20 hari lalu

Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran Ahmad Muzani menghadiri deklrasi dukungan Warga Tegal (Warteg) atas pencapresan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat. Ahad, 10 Desember 2023. Tika Ayu/Tempo
Gerindra Tegaskan Penentuan Kursi Ketua DPR Sesuai UU MD3

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan belum ada peluang untuk merevisi aturan soal pemilihan ketua DPR periode 2024-2029.


Mengenal 3 Hak DPR dalam Fungsi Pengawasan, Termasuk Hak Angket

1 November 2023

Sidang paripurna DPR pembukaan masa persidangan V, Rabu, 8 Mei 2019. Dalam paripurna ini fraksi PKS dan Gerindra menggulirkan usulan hak angket membentuk pansus untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Mengenal 3 Hak DPR dalam Fungsi Pengawasan, Termasuk Hak Angket

Selain hak angket, DPR memiliki hak lain dalam fungsi pengawasan. Berikut penjelasannya.


Beberapa Anggota DPR Ini Pernah Diadukan Ke MKD, Termasuk Effendi Simbolon

14 September 2022

Effendi Simbolon. ANTARA/Irsan Mulyadi
Beberapa Anggota DPR Ini Pernah Diadukan Ke MKD, Termasuk Effendi Simbolon

Rekam jejak DPR, sudah beberapa anggota DPR yang dilaporkan kepada MKD. Setelah Setya Novanto dan Harvey Malaiholo, ada Puan dan Effendi Simbolon.


Puan Maharani Sempat Diadukan ke MKD, Apa Fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan Ini?

13 September 2022

Ketua DPR RI Puah Maharani menyampaikan pidato HUT DPR RI Ke-77 dalam rapat paripurna khusus HUT DPR RI Ke-77 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 September 2022. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rangka HUT DPR RI Ke-77 dan penyampaian laporan kinerja DPR RI tahun sidang 2021-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Maharani Sempat Diadukan ke MKD, Apa Fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan Ini?

Puan Maharani sempat diadukan ke MKD buntut perayaan ulang tahun saat rapat dan buruh menolak kenaikan harga BBM di luar gedung DPR. Apa tugas MKD?


Apa Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)?

27 Agustus 2022

Mahfud Md Sebut Kapolda Metro, Kompolnas, Komnas HAM Kena Prank Ferdy Sambo
Apa Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)?

MKD memanggil Menkopolhukam Mahfud Md dan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait Kasus Irjen Ferdy Sambo. Lantas apa tugas dari MKD?


Kuasa Hukum Ade Armando Somasi Eddy Soeparno, MKD: DPR Punya Hak Imunitas

18 April 2022

Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabawo Subianto - Sandiaga Uno, Ansori Sinungan dan Habiburokhman saat bedah visi-misi capres dan cawapres 2019 bidang HAM di Kantor Komnasham RI, Jakarta, 20 Februari 2019. Mereka mewakili pasangan calon nomer urut 02 menyampaikan pernyataan terkait komitmen pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. TEMPO/mston Probel
Kuasa Hukum Ade Armando Somasi Eddy Soeparno, MKD: DPR Punya Hak Imunitas

Mahkamah Kehormatan Dewan menanggapi somasi pengacara Ade Armando kepada Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno.


Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda, Pelapor: Gagal Paham

5 Februari 2022

Arteria Dahlan. Facebook/@Arteria Dahlan
Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda, Pelapor: Gagal Paham

Polisi meminta pihak-pihak yang dirugikan oleh Arteria Dahlan melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI


Gus Muhaimin: MKD Dapat Tanggalkan Hak Imunitas Anggota Parlemen

14 Desember 2021

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin: MKD Dapat Tanggalkan Hak Imunitas Anggota Parlemen

Sebuah lembaga kontrol dalam institusi apapun termasuk politik, penting dimiliki untuk menghindari kekuasaan yang absolut pada seseorang atau institusi tertentu