TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tak melarang perayaan hari kasih sayang atau Hari Valentine di daerahnya. "Sebetulnya perayaan, asal jangan berlebihan, itu hukumnya mubah, boleh. Asal jangan timbul extravaganza-nya," kata Irwandi di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2018.
Irwandi mengungkapkan, Hari Valentine boleh dirayakan asal tidak melanggar hukum. Adapun bagi kepala daerah di Aceh yang mengeluarkan surat larangan merayakan Valentine, kata dia, hanya bersifat imbauan. "Mengimbau boleh, melarang jangan," katanya.
Baca juga: Ketika Perayaan Hari Valentine Dilarang di Mataram
Menurut Irwandi, seperti perayaan pergantian tahun, hanya ada dua kabupaten/kota yang mengimbau warganya tidak merayakan. Itu pun sifatnya imbauan.
Irwandi mengatakan perayaan tahun baru tidak melanggar undang-undang. "Karena kita harus pertimbangkan saran-saran dari warga lain yang tidak suka perayaan," ujarnya.
Bupati Kabupaten Aceh Besar Mawardi Ali sebelumnya mengeluarkan surat imbauan terkait dengan larangan perayaan Hari Valentine pada 14 Februari. Dalam surat instruksinya itu, Mawardi mengatakan perayaan Hari Valentine bukan budaya muslim dan bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.
Adapun larangan tersebut, menurut Mawardi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
Meski tidak melarang perayaan Hari Valentine, Irwandi meminta Satuan Polisi Pamong Praja, Wilayatul Hisbah, dan para camat di lingkungan Kabupaten Aceh Besar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat Islam, adat istiadat, dan norma masyarakat Aceh.