TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengkritik sikap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarief yang mengomentari soal putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Menurut dia, ini berkaitan soal keabsahan panitia khusus hak angket untuk KPK.
"Bukan ranah KPK untuk mengomentari putusan MK ataupun DPR," kata Masinton, dalam rapat dengar pendapat Komisi III dan KPK, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 13 Februari 2018.
Baca: Tunggu Nomor, Pukat UGM Akan Ajukan Uji Materiil UU MD3
Dalam rapat itu, Masinton meminta Laode mengklarifikasi komentar terkait putusan MK tersebut. Masinton menilai pimpinan KPK tidak memiliki wewenang untuk mengomentari putusan MK. "Fokus saja tugas, jangan mengomentari hal lain. Saudara kami pilih bukan jadi pengomentar," kata dia.
Masinton menegaskan bahwa putusan MK tersebut konstitusional. Putusan tersebut, kata dia, membenarkan fungsi pengawasan melalui bergulirnya hak angket DPR terhadap KPK. "Putusan MK itu memuliakan pengawasan DPR," ujarnya.
Sebelumnya, Laode menyatakan kecewa dengan putusan MK soal uji materi UUMD3. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK terhadap Hak Angket. Putusan ini mengesahkan KPK sebagai objek hak angket DPR.
Baca: Pimpinan KPK Dorong Masyarakat Ajukan Uji Materi UU MD3 ke MK
Saat itu, Laode menilai, putusan MK bertentangan dengan empat putusan terdahulu. MK, kata dia, menyatakan bahwa KPK bukan lembaga eksekutif. Menurut dia, inkonsistensi dilihat melalui adanya empat hakim konstitusi yang berbeda pendapat dalam putusan.