TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang dari kalangan Swasta, Mantes, terkait perkara penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Pemerintahan Provinsi Jambi. Mantes diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ (Zumi Zola)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Februari 2018.
Baca: Pengacara Zumi Zola Klaim Konflik dengan DPRD Picu Suap RAPBD
Gubernur Jambi Zumi Zola diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat, 2 Februari 2018. Zumi Zola diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun waktu 2016-2021 sebesar Rp 6 miliar.
Penetapan tersangka Zumi Zola merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi Tahun 2018. Kasus suap RAPBD Jambi terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta.
Dalam kasus itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah Erwan Malik, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi; Arfan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi; Saipudin, asisten daerah bidang III Pemprov Jambi dan Supriono selaku Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jambi.
Baca: Pengacara Sebut Zumi Zola Siap Klarifikasi Aset yang Disita KPK
Suap diduga diberikan sebagai uang ketok atau uang pelicin agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memuluskan proses pengesahan APBD senilai Rp 4,5 triliun, yang resmi disahkan pada Senin, 27 November 2017.
Hari ini, KPK juga akan memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta untuk Arfan. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. "Dua saksi adalah Cecep Suryana dan Jefri Hendrik," kata Febri. Pada 6 Februari 2018 lalu, berkas perkara Erwan Malik, Arfan dan Saipudin telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.