Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Awal Mula Operasi Tangkap Tangan yang Menjerat Marianus Sae

Reporter

image-gnews
Bupati Ngada Marianus Sae memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 12 Februari 2018. KPK resmi menahan Bupati Ngada yang juga bakal calon Gubernur NTT Marianus Sae yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (11/2) dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Ngada Marianus Sae memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 12 Februari 2018. KPK resmi menahan Bupati Ngada yang juga bakal calon Gubernur NTT Marianus Sae yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (11/2) dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ngada Marianus Sae bermula dari informasi masyarakat dan pengecekan di lapangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian KPK mulai melakukan investigasi pada Ahad, 11 Februari 2018, dan menangkap lima orang di hari yang sama.

"Tim bergerak secara paralel ke tiga lokasi di Surabaya, Kupang, dan Bajawa Kabupaten Ngada. Dari total lima orang yang diamankan, dua orang diamankan di Surabaya, satu orang di Kupang dan dua orang di Bajawa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Senin, 12 Februari 2018.

Baca juga: Jadi Tersangka, KPK Resmi Tahan Bupati Ngada Marianus Sae

Kelima orang tersebut adalah Bupati Ngada periode 2015-2020 Marianus Sae, Ketua Tim Penguji Priskotes Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Ambrosia Tirta Santi, ajudan Bupati Ngada Dionesisu Kila, Direktur Utama PT PT Sinar 99 Permai Wihelmus Iwan Ulumbu dan pegawai Bank BNI Cabang Bajawa Petrus Pedulewari.

Marianus Sae dan Ambrosia Tirta Santi, ditangkap di sebuah Hotel di Surabaya sekitar pukul 10.00. "Dari tangan Marianus, tim mengamankan sebuah ATM dan beberapa struk transaksi keuangan,"  kata Basaria.

Kemudian, ujar Basaria, Dionesisu ditangkap di Posko pemenangan di Kupang sekitar pukul 11.30. Sementara itu, Wihelmus dan Petrus diciduk di kediaman masing-masing, di daerah Bajawa, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur. "Wilhelmus diamankan pukul 11.30, dan Petrus dimankan pukul 11.45," kata Basaria.

Sebelum dibawa ke Jakarta, lanjut Basaria, kelima orang tersebut menjalani pemeriksaan awal di tiga tempat. Marianus Sae dan Ambrosia Tirta Santi diperiksa di Polda Jawa Timur, Dionesisu Kila diperiksa di di Polda NTT, sedangkan Wihelmus Iwan Ulumbu dan Petrus Pedulewari diperiksa di Polres Bajawa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Setelah pemeriksaan awal tersebut, tim menerbangkan Marianus Sae, Ambrosia Tirta Santi, dan Dionesisu Kila pada Ahad malam ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK," kata Basaria.

Setelah melakukan pemeriksaan di gedung KPK, kurang dari 1X24 jam, KPK pun menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae dan Direktur Utama PT PT Sinar 99 Permai Wihelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Melalui kuasa hukum yang ditunjuk keluarganya, Marianus membantah telah menerima suap dari Wilhelmus. "Intinya, Pak Marianus menyatakan beliau tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan kepada beliau," kata Wilvridus Watu, pengacara Marianus.

Marianus diduga mendapatkan suap dari Wilhelmus. Kemudian, dia menjanjikan proyek-proyek jalan tersebut dapat digarap oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Dalam kasus ini, Wilhelmus Iwan Ulumbu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu, Marianus Sae dijerat Pasal 12 huruf atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PDIP Tetap Upayakan Marianus Sae Menangkan Pilgub NTT

27 Februari 2018

KPK resmi menahan Bupati Ngada, karena terkait menerima suap sebesar 4,1 miliar rupiah dari pemenang proyek jalan. ANTARA
PDIP Tetap Upayakan Marianus Sae Menangkan Pilgub NTT

PDIP menyepakati tetap melanjutkan upaya pemenangan terhadap Marianus Sae-Emilia Nomlei di Pilgub NTT, meski Marianus sudah menjadi tersangka KPK.


Tanpa Marianus Sae, Emilia Nomleni Tetap Maju di Pilgub NTT

13 Februari 2018

Bupati Ngada Marianus Sae memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 12 Februari 2018. KPK resmi menahan Bupati Ngada yang juga bakal calon Gubernur NTT Marianus Sae yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (11/2) dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). TEMPO/Imam Sukamto
Tanpa Marianus Sae, Emilia Nomleni Tetap Maju di Pilgub NTT

Tanpa didampingi Marianus Sae, Calon Wakil Gubernur NTT Emilia Nomleni tetap akan maju dalam Pilgub NTT. Marianus Sae saat ini ditahan KPK.


KPK Ungkap Modus Suap Bupati Ngada yang Diduga untuk Pilkada

13 Februari 2018

Bupati Ngada Marianus Sae memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 12 Februari 2018. KPK resmi menahan Bupati Ngada yang juga bakal calon Gubernur NTT Marianus Sae yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (11/2) dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Modus Suap Bupati Ngada yang Diduga untuk Pilkada

Bupati Ngada Marianus Sae berencana maju sebagai calon Gubernur NTT bersama dengan Emilia Julia Nomleni dalam Pilkada 2018.


Marianus Sae dan Nyono Suharli, Terjerat Suap untuk Pilkada

13 Februari 2018

Bupati Ngada Marianus Sae. Facebook.com
Marianus Sae dan Nyono Suharli, Terjerat Suap untuk Pilkada

Suap yang diterima Bupati Ngada Marianus Sae diduga untuk kampanye Pilkada. Kasus serupa terjadi pada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.


Jadi Tersangka, Bupati Ngada Marianus Sae Resmi Ditahan KPK

12 Februari 2018

Kuasa Hukum Bupati Ngada Marianus Sae, Vinsensius Maku Nanga dan Renoldy Septian Ruwe saat ditemui awak media di gedung KPK, Jakarta, 12 Februari 2018. TEMPO/Dewi Nurita
Jadi Tersangka, Bupati Ngada Marianus Sae Resmi Ditahan KPK

KPK menahan Bupati Ngada Marianus Sae setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek jalan. Marianus Sae ditahan di Rutan Kelas 1 Cabang KPK.