TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agun Gunandjar Sudarsa pernah mendapat pesan dari Setya Novanto tentang proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Setya meminta Agun tak ikut campur dalam proyek itu.
"Soal e-KTP beliau (Setya) berpesan jangan cawe-cawe (ikut campur). Jangan anggota DPR ikut terlibat supaya proyek ini sukses," kata Agun saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2018.
Baca:
Sidang Setya Novanto, Agung Gunandjar dan Taufiq Effendi Bersaksi
Di Sidang E-KTP, Agun Disebut Terima Honor ...
Agun dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Setya hari ini. Sebelum menjadi ketua komisi II DPR, ia pernah menjabat sebagai anggota komisi II DPR sekaligus anggota badan anggaran (banggar) DPR periode 2009-2012 dari Partai Golkar.
Menurut Agun, mantan ketua DPR itu memintanya untuk tetap mengontrol dan mengawasi proyek e-KTP. Saat proyek berlangsung, Setya berpesan dalam kapasitasnya sebagai ketua fraksi Partai Golkar di DPR.
Agun tidak memaparkan maksud pesan Setya. Namun, ia mengartikannya agar kader Golkar di komisi II DPR tidak bertindak di luar fungsi pengawasan, seperti memihak, dan melanggar aturan.
Baca juga:
Sidang Setya Novanto, Agung Gunandjar dan ...
Di Rutan KPK, Setya Novanto Belajar Baca Al Quran dan Jadi Imam
Setya, kata Agun, tidak pernah memintanya memberikan hasil kerja kader Golkar ke Komisi II DPR. Ia mengklaim berinisiatif melaporkan semua temuan, baik pelaksanaan ataupun anggaran sehubungan dengan proyek e-KTP. Temuan yang dilaporkan adalah semua hasil kerja, tak hanya soal e-KTP. "Dia (Setya) mengapresiasi. Terima kasih, bagus Komisi Dua sekarang lebih efektif dan produktif," ujar Agun menirukan ucapan Setya waktu itu.
Setya didakwa jaksa penuntut umum KPK berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011 saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Atas perannya, Setya Novanto disebut menerima imbalan sebesar US$7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$135 ribu. Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.