TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Kementerian Perhubungan untuk mereformasi total uji kendaraan bermotor (KIR) untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat, yang menewaskan 27 orang.
“Tragedi ini harus menjadi momen untuk mengaudit total semua perusahaan oto (PO) Bus terkait kelaikan teknis pada armadanya, mengingat kecelakaan masal selalu dipicu oleh hal-hal teknis seperti rem blong,” ucap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 12 Februari 2018.
Baca juga: Tragedi Tanjakan Emen, Deddy Mizwar: Sopir Harus Tahu Topografi
Tulus berujar bahwa kecelakaan tersebut membuktikan bahwa uji KIR yang selama ini dilakukan tidak efektif dalam mengontrol kelaikan kendaraan. Menurut Tulus, uji KIR yang seringkali merupakan formalitas belaka bahkan turut dijadikan lahan pungutan liar.
Pengauditan total itu, kata Tulus, harus dilakukan terhadap seluruh bengkel untuk mencegah adanya kendaraan tidak layak yang beroperasi mengangkut penumpang. Tidak terkecuali bengkel swasta yang telah memiliki reputasi tinggi.
“Memberikan (audit) pada bengkel swasta yang bersertifikat menjadi opsi yang layak dipertimbangkan,” kata Tulus.
Sebuah bus terguling di Tanjakan Emen, Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sekitar pukul 17.00 WIB, Sabtu, 10 Februari 2018. Kecelakaan itu terjadi saat bus menurun dari arah Tangkuban Perahu menuju Ciater. Peristiwa itu menewaskan 26 penumpangnya dan seorang pengendara motor.
Polisi menduga kecelakaan bus Premium Passion itu terjadi saat bus menuruni Tanjakan Emen tersebut karena rem yang tidak berfungsi.