TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo meminta Dewan Perwakilan Rakyat RI mendorong pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di tingkat provinsi dan kabupaten. KPK mencatat tingkat ketaatan anggota DPRD kabupaten/kota hanya 28 persen.
"Masih sangat rendah," kata Agus saat pembukaan klinik e-LHKPN di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Februari 2018.
Baca: Dihadiri Ketua KPK, DPR Buka Klinik e-LHKPN
Agus memuji tingkat ketaatan anggota DPR RI melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. "Sepertinya sudah sangat baik," katanya. KPK mencatat tingkat ketaatan anggota Dewan dalam melaporkan harta kekayaan mencapai 96 persen. "Hanya 20 orang yang belum mengisi."
Agus ingin DPR melalui jalur partai politik memonitor pelaporan harta kekayaan anggotanya di tingkat provinsi dan kabupaten. "Agar teman-teman DPR di daerah memiliki kepatuhan yang sama," katanya.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengakui ada 20 anggota Dewan yang belum melaporkan LHKPN. Ia pun mengaku telah mengantongi sejumlah nama anggota Dewan tersebut. "Tidak akan disebut, saya akan datangi secara personal karena menyangkut masalah kehormatan," ujarnya.
Baca juga: Hari Anti Korupsi Sedunia, Jokowi Luncurkan Aplikasi e-LHKPN
Hari ini, Senin, 12 Februari 2018, DPR membuka klinik e-LHKPN. Bambang menyebut pembukaan klinik e-LHKPN ini bentuk komitmen DPR dalam pemberantasan korupsi dan transparansi. Ia berharap tak ada lagi yang membenturkan DPR dengan komisi antirasuah itu. "Kami berharap tidak ada lagi ketegangan dengan KPK. Kita ciptakan suasana pemberantasan korupsi yang kondusif," ujarnya.
Agus menilai pembukaan klinik e-LHKPN ini sebagai perbaikan sistem di DPR. "Ini terobosan DPR untuk transparansi." Ia mengapresiasi 96 persen anggota Dewan yang telah melaporkan harta kekayaannya.