TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Marianus diduga menerima suap sebesar Rp 4,1 miliar.
Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Direktur Utama PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Baca Juga:
Baca: Kena OTT KPK, Bupati Ngada Pernah Tutup Bandara
"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara pagi tadi, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberian hadiah atau janji ke Bupati Ngada terkait proyek di NTT," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 12 Februari 2018.
Marianus diduga mendapatkan suap dari Wilhelmus. Kemudian, dia menjanjikan proyek-proyek jalan tersebut dapat digarap oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Baca: Cerita Petinggi PDIP Sebelum Bupati Ngada Terkena OTT KPK
Dalam kasus ini, Wilhelmus Iwan Ulumbu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, Bupati Ngada Marianus dijerat Pasal 12 huruf atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.