TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, digelar hari ini, Senin, 12 Februari 2018. Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saksi yang dihadirkan antara lain anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) periode 2009-2012, Agun Gunandjar Sudarsa. Agun juga pernah menjabat Ketua Komisi II DPR pada 2012-2014 dari Partai Golongan Karya.
Baca juga: Ajudan Setya Novanto Diperiksa KPK Lagi
Saksi lain adalah mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Taufiq Effendi. Taufiq merupakan anggota DPR periode 2009-2013 dari Partai Demokrat. "Ada saya dan Pak Agun," ucap Taufiq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2018.
Taufiq mengatakan tak mengetahui peran Setya dalam megakorupsi proyek ini.
Selain Agun dan Taufiq, saksi lain yang hadir adalah Mohammad Jafar Hafsah selaku mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat. Jafar mengakui pernah menerima duit hampir Rp 1 miliar dari mantan Bendahara Fraksi Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Jafar berujar, uang itu untuk operasional Ketua Fraksi Demokrat. Ia tidak mengetahui bahwa uang itu termasuk duit bancakan proyek pengadaan e-KTP. Dia mengaku tidak pernah meminta uang tersebut.
Setya Novanto didakwa jaksa penuntut umum KPK berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011, saat dia masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Atas perannya, Setya Novanto disebut menerima total fee sebesar US$ 7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu. Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.