TEMPO.CO, Jakarta -- Setidaknya 54 profesor dari berbagai perguruan tinggi membuat maklumat yang meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mundur dari jabatannya. Maklumat itu akan dikirim ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa 13 Februari 2018 dan ditembuskan kepada delapan hakim konsitutsi lainnya, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi dan Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Fasilitator maklumat, Bivitri Susanti mengatakan, para profesor itu menginginkan Arief Hidayat mundur sebagai hakim konstitusi. Maklumat yang akan dikirimkan dalam surat itu, berisi pandangan para profesor atau guru besar dari berbagai lembaga dan perguruan tinggi di Indonesia terkait penjatuhan dua sanksi etik yang diberikan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi. " Terutama dalam upaya menjaga martabat dan kredibilitas MK di mata publik" kata Bivitri dalam konferensi pers di STHI Jentera, Jakarta, Jumat, 9 Februari 2018.
BACA: Ramai-ramai Profesor Minta Ketua MK Arief Hidayat Mundur
Namun Maklumat itu dianggap angin oleh Arief Hidayat. Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyebut ada yang merekayasa maklumat dan membuat dirinya harus mundur dari jabatannya. "Itu rekayasa kelompok kepentingan tertentu," kata Arief dalam pesan singkat kepada Tempo, Jumat, 9 Februari 2018.
Meski begitu, Arief emoh menjelaskan detail soal apa yang dimaksud kelompok kepentingan. Ia mengaku hanya akan mundur dari jabatan sesuai ketentuan hukum. "Kita ikuti aturan hukumnya saja," kata dia.
Arief Hidayat baru-baru ini dinyatakan oleh Dewan Etik terbukti melakukan pelanggaran ringan karena bertemu sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. Ia diduga melobi pemimpin Komisi III hingga pemimpin fraksi di Dewan agar mendukung Arief sebagai calon tunggal hakim konstitusi.
Sebelum itu, pada 2015, Ketua MK Arief Hidayat juga berurusan dengan Dewan Etik karena terbukti memberikan katabelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono. Katabelece terkait permintaan Arief kepada Widyo untuk memberikan perlakuan khusus kepada kerabatnya, yang menjadi jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek.
FRISKI RIANA