Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KLHK Lakukan Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Ilegal Satwa Liar

image-gnews
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lakukan upaya penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa liar. (Foto: Dok. KLHK)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lakukan upaya penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa liar. (Foto: Dok. KLHK)
Iklan

INFO NASIONAL-- Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak kejahatan perdagangan cula badak. SH (54) dan HH (54) dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara. Keduanya terbukti melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Barang Bukti berupa 1 cula badak, 1 buah gelas bertangkai sebagai tempat cula, beserta 1 kantong plastik pembungkus gelas dan cula. Berdasarkan putusan pengadilan, semua barang bukti tersebut akan dimusnahkan. Petugas juga mengamankan 1 unit kendaraan Daihatsu Xenia Nomor Polisi BL 782 AI atas nama Partiati yang kemudian disita untuk negara.

Pelaku ditangkap oleh Tim gabungan Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Balai PHLHK Sumatera bersama-sama dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jambi dan BKSDA Aceh pada Minggu, 13 Oktober 2017 di Jalan Patimura, Padang Bulan, Medan saat akan menuju salah satu hotel.

Berdasarkan info dari Balai PHLHK wilayah Sumatera, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani berharap agar semua Masyarakat mengetahui bahwa perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi atau bagian-bagiannya merupakan perbuatan pidana. ”Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera. Jika masih ada pelaku yang masih nekat, KLHK bersama instansi terkait akan segera menangkap dan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rasio.

Operasi tangkap tangan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Kota Langsa, Aceh. HH mendapatkan cula badak dari pasangan suami-istri SH dan P yang berdomilisi di Medan. SH juga penjual barang antik dan telah menyimpan cula badak selama 1,5 tahun yang diperoleh dari seseorang yang berdomisili di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Pada Senin, 29 Januari 2018, tim operasi SPORC Brigade Macan tutul Balai PHLHK KLHK Wilayah Sumatera juga berhasil menangkap pelaku perdagangan online bagian-bagian tubuh dari satwa yang dilindungi. Tersangka berinisial M.I (32) ditangkap di Jalan Veteran Pasar IV Dusun 7 Desa Helvetica Kecamatan Labuhan Deli Serdang. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumatera Utara. Barang bukti diamankan di Mako SPORC brigade Macan Tutul Seksi Wilayah 1 Balai PHLHK wilayah Sumatera.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tersangka M.I yang ditangkap di rumahnya, sehari-hari bekerja sebagai pedagang sate. Operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka melakukan penjualan bagian-bagian satwa dilindungi secara online di Facebook. 

Barang bukti yang disita berupa 1 lembar kulit harimau dengan ukuran panjang sekitar 95 cm dan lebar sekitar 35 cm, 5 buah taring beruang terdiri dari 4 buah dilengkapi ring ornamen dan 1 buah taring tanpa dilengkapi ring ornamen, 1 buah kalung yang terbuat dari kuku harimau dan 4 buah kuku macan.

Terdapat juga barang bukti 2 buah dompet kulit harimau, 2 buah kulit harimau bagian kaki berbentuk tapak dan masih berkuku tidak utuh, 2 buah tali pinggang kulit harimau masing-masing berwarna coklat dan hitam, 1 buah tas selempang kulit macan, 1 buah kalung yang terbuat dari 2 buah kuku beruang dan 1 buah telepon genggam,

Tersangka M.I diduga telah melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Upaya-upaya penegakan hukum, selanjutnya akan semakin diperkuat yang di lakukan oleh pemerintah dan di dukung oleh para mitra. Salah satunya dukungan dari Global Enviromental Facility UNDP dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, KLHK yang akan melakukan kick off meeting “Commbatting Illegal Wild Trade” pada akhir Februari 2018.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.