TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Penerangan Komando Cadangan Strategis Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau Kostrad Letnan Kolonel Infanteri Putra Widyawinaya mengatakan pelaku perusakan bus Margojoyo jurusan Cepu-Surabaya di Lamongan bukan lagi anggota TNI. Menurut Putra, pelaku bernama Mohammad Ali Ismail itu sudah beralih status menjadi petugas polisi khusus kereta api (polsuska).
"Berdasarkan pemeriksaan Sub-Detasemen Polisi Militer Lamongan, Ali Ismail sudah tidak lagi berdinas aktif di TNI dan beralih status sebagai polsuska sejak 2016," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Februari 2018.
Baca: Edy Rahmayadi Puji Panglima Kostrad yang Baru: Pokoknya Hebat
Menurut Putra, Ali mengajukan sendiri surat pengakhiran dinas keprajuritannya untuk menjadi polsuska kepada pimpinan TNI Angkatan Darat. Pengajuan itu tertuang dalam surat keputusan pensiun dini atas dasar Skep Kasad Nomor 723-33/VIII/2016 tertanggal 8 Agustus 2016 dan ditindaklanjuti dengan surat perintah Panglima Kostrad.
Ali terakhir kali bertugas di Detasemen Markas Brigade Infanteri 3 Kostrad dengan pangkat sersan mayor. Dengan adanya surat keputusan tersebut, kata Putra, Ali sekarang menyandang status sebagai warga sipil. "Jadi yang bersangkutan bukan lagi sebagai anggota TNI," ucapnya.
Simak: Panglima TNI Diganti, Pangkostrad Ajukan Pensiun Dini
Ali memecahkan kaca bus Margojoyo pada Rabu, 7 Februari 2018. Dia marah lantaran mobil Honda City yang dikendarainya disalip bus tersebut saat melintas di rel kereta api Bojonegoro. Saat itu, Ali sedang mengenakan celana loreng dan membawa senjata api beserta amunisinya.
Setelah disalip, Ali mengejar bus tersebut dan memberhentikannya di depan kantor BNI, Pasar Babat, Lamongan. Ia lalu melepaskan tembakan ke udara saat sopir bus, Husain, berusaha melarikan diri.
Putra menyebut tindakan Ali mencoreng nama baik TNI. Terlebih, status dia yang saat ini sudah tidak lagi berdinas aktif di institusi tersebut. Menurut Putra, pihaknya menyerahkan kepada pihak kepolisian setempat untuk menindaklanjuti kasus ini. "Permasalahan ini dilimpahkan ke Kepolisian Resor Lamongan," tuturnya kepada Tempo melalui pesan pendek.