TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Luar Negeri A.M. Fachir mengatakan pemerintah komitmen memberikan pendampingan hukum bagi dua pelawak asal Jawa Timur, yaitu Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil, yang ditahan di Hong Kong karena dugaan penyalahgunaan visa.
"Kami memberikan komitmen dan jaminan pendampingan hukum untuk mencarikan solusi yang sebaik-baiknya bagi kedua saudara kita itu," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta, Jumat, 9 Februari 2018.
Baca juga: Pelawak Indonesia Siap Bayar Denda untuk Bebaskan Cak Yudo dan Cak Percil
Menurut dia, peristiwa yang menimpa Cak Yudo dan Cak Percil itu harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak. Fachir berujar pemerintah sejak awal sudah mengingatkan agar masyarakat yang ingin ke luar negeri menyesuaikan visa dengan kegiatan di sana.
"Kalau jadi turis, jadilah turis. Kalau melakukan kegiatan yang lain, harus disesuaikan karena itu memiliki implikasi hukum," ucapnya.
Adapun Konsul Jenderal Indonesia untuk Hong Kong, Tri Tharyat, menuturkan kedua komedian itu mendapat pendampingan dari pengacara yang disediakan pemerintah Hong Kong. "Itu praktik biasa, kecuali yang bersangkutan mau bawa pengacara sendiri, ini praktik di mana-mana. Kami berikan pendampingan, nasihat hukum, nasihat menurut versi kita. Kemarin juga di penjara kami bicara tentang masalah hukum," ujarnya.
Cak Yudo dan Cak Percil ditahan karena dianggap melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong dengan menerima honor sebagai pengisi acara, yang digelar komunitas tenaga kerja Indonesia pada 4 Februari lalu. Keduanya datang ke sana pada 2 Februari 2018 dengan menggunakan visa turis.
Saat ini, kedua pelawak asal Jawa Timur itu ditahan di penjara Lai Chi Kok berdasarkan putusan pengadilan Shatin, Hong Kong, 6 Februari 2018. Keduanya akan terus berada di penjara tersebut sambil menunggu putusan final pengadilan pada Maret.