TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gubernur Jambi Zumi Zola, Muhammad Farizi mengatakan jika kliennya siap mengklarifikasi sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan dan penyitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus gratifikasi proyek di Provinsi Jambi sebesar Rp 6 miliar.
"Berkaitan dengan adanya dugaan menerima gratifikasi itu, Zumi Zola siap melakukan klarifikasi atas barang-barang dan aset yang didapat dari penggeledahan KPK tersebut dengan sejelas-jelasnya," kata Farizi di gedung Ariobimo Sentral, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Februari 2018.
Baca juga: KPK Segera Menahan Gubernur Jambi Zumi Zola
KPK telah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka, pada 24 Januari 2018. Farizi menjelaskan, pada 28 Januari 2018, Zumi Zola menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : S. Prin.Dik-15/Dik.00/01/01/2018 tanggal 24 Januari 2018.
Lalu, pada 31 Januari 2018 hingga 1 Februari 2018 dini hari, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi penggeledahan yakni, rumah dinas gubernur, vila milik Zumi Zola dan rumah seorang saksi yang tidak disebutkan namanya.
Menurut Farizi, tindakan penggeledahan KPK di rumah dinas Gubernur Jambi dan rumah pribadi orang tua Zumi Zola di Tanjung Jabung Jambi adalah dalam perkara atas nama tersangka Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi. Begitu pun dengan tindakan penyitaan. "Berdasarkan berita acara penyitaan tertanggal 31 Januari 2018, penyitaan tersebut adalah dalam perkara atas nama tersangka Arfan," kata dia.
KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt. Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi sebesar Rp 6 miliar. KPK menduga, uang gratifikasi tersebut dikumpulkan oleh Arfan ditujukan untuk Zumi Zola dan anggota DPRD Jambi, diperuntukkan sebagai uang ketok palu pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2018.
Baca juga: Zumi Zola Tersangka KPK, PAN Janji Beri Bantuan Hukum
Adapun Kuasa Hukum Arfan, Suseno, sebelumnya mengatakan siap membuktikan bahwa kliennya tidak menerima gratifikasi atas sejumlah proyek di Provinsi Jambi sebesar Rp 6 miliar, yang juga menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola. Menurut Suseno, Arfan hanya korban Zumi Zola.
"Pak Arfan hanya pion, korban. Nanti akan kami buktikan di Pengadilan," kata Suseno saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 3 Februari 2018.