Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemlu: Kondisi 2 Pelawak yang Ditahan di Hong Kong Baik

image-gnews
Wakil Menteri Luar Negeri, A. M. Fachir dan perwakilan Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI), diantaranya Eko Patrio dan Kadir di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, 9 Februari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Wakil Menteri Luar Negeri, A. M. Fachir dan perwakilan Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI), diantaranya Eko Patrio dan Kadir di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, 9 Februari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Tri Tharyat mengatakan kondisi dua pelawak asal Jawa Timur, Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil yang ditahan di Hong Kong karena dugaan penyalahgunaan visa, dalam kondisi baik. Sejak kemarin dan hari ini, pihak Konsulat Jenderal telah mengunjungi keduanya di penjara.

Tri secara pribadi telah bertemu dengan keduanya masing-masing selama satu jam di penjara Lai Chi Kok. "Kondisinya sehat, alhamdulillah. Kami juga kontak terus pihak keluarga dan komunikasi ini telah berjalan cukup baik," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta, Jumat, 9 Februari 2018.

Baca juga: Dua Pelawak Ditahan, Kemlu Diminta Aktif Sosialisasi Soal Visa

Tri menuturkan keduanya menulis surat untuk pihak keluarga di Indonesia. "Sudah kami teruskan, yang belum barang kali dia mau bicara langsung (dengan keluarga)," tuturnya.

Ia menjelaskan Undang-Undang Imigrasi Hong Kong mengatur para pelanggarnya terancam denda maksimal HK$ 50 ribu atau sekitar Rp 78 juta dan/atau penjara paling lama 2 tahun.

Namun hingga saat ini belum pernah ada warga negara Indonesia yang mendapat hukuman maksimal akibat melanggar UU Imigrasi. "Belum ada," Kata Tri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Menteri Luar Negeri AM. Fachir berujar pemerintah komitmen memberi pendampingan hukum dan mencarikan solusi terbaik bagi keduanya. Menurut dia, kasus ini harus dijadikan pembelajaran bagi seluruh WNI yang hendak ke luar negeri.

"Sejak awal kami mengharapkan semua warga, mereka yang ingin melakukan kegiatan tertentu di luar negeri, mohon visanya disesuaikan. Kita harus ikuti ketentuan yang ada di negara tujuan kunjungan kita," ucapnya.

Cak Yudo dan Cak Percil ditahan karena dianggap melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong dengan menerima honor sebagai pengisi acara yang digelar oleh komunitas tenaga kerja Indonesia pada 4 Februari lalu. Keduanya datang ke sana pada 2 Februari 2018 dengan menggunakan visa turis.

Saat ini, kedua pelawak asal Jawa Timur itu ditahan di penjara Lai Chi Kok berdasarkan putusan pengadilan Shatin, Hong Kong, 6 Februari 2018. Keduanya akan terus berada di penjara tersebut sambil menunggu putusan final pengadilan pada Maret.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rumahnya Rusak karena Ledakan Gudang Amunisi, Rizky Inggar: Paskah Nyari Granat Mental

17 hari lalu

Rizky Inggar. Foto: Instagram.
Rumahnya Rusak karena Ledakan Gudang Amunisi, Rizky Inggar: Paskah Nyari Granat Mental

Meski diliputi ketegangan dan kepanikan karena ledakan gudang amunisi, Rizky Inggar masih tetap melawak ketika menuliskan saat harus evakuasi diri.


Polo Srimulat Meninggal, Mengenang Para Pengocok Perut Grup Srimulat yang Telah Berpulang

39 hari lalu

Polo Srimulat. Dok Tempo/Hendra Suhara
Polo Srimulat Meninggal, Mengenang Para Pengocok Perut Grup Srimulat yang Telah Berpulang

Polo Srimulat meninggal dan telah dimakamkan di kampung halamannya di Madiun, Jawa Timur. Berikut pengocok perut Srimulat yang telah berpulang.


10 Tahun Tak Ada Jojon Lagi, Mengenang Sosok Charlie Chaplin dengan Jargon Oke Bos

41 hari lalu

Pelawak legendaris, Jojon, meninggal dunia pada 6 Maret 2014 di rumah sakit Jakarta Timur. Jojon, pria kelahiran Karawang, 5 Juni 1947, meninggal pada usia 66 tahun akibat serangan jantung.  Dok.TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
10 Tahun Tak Ada Jojon Lagi, Mengenang Sosok Charlie Chaplin dengan Jargon Oke Bos

Sudah 10 tahun sosok Jojon meninggal dunia. Dirinya adalah pelawak legendaris yang menjadi panutan banyak orang.


Komeng Berpeluang Besar Masuk ke Senayan, Segini Perolehan Suaranya

50 hari lalu

Komedian Alfiansyah alias Komeng memberikan keterangan pers saat pendaftaran Bakal Calon anggota DPD RI dari Jawa Barat di kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 13 Mei 2023. Komeng menjadi salah satu dari 55 bakal calon yang bakal mengikuti proses verikasi menjadi calon tetap anggota DPD oleh KPU Jawa Barat pada pemilu 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Komeng Berpeluang Besar Masuk ke Senayan, Segini Perolehan Suaranya

Komeng memimpin perolehan suara calon anggota DPD RI dari Jawa barat diikuti Aanya Rina Casmayanti dan Jihan Fahira.


Komeng Ancang-ancang Masuk Senayan, Menyusul Pelawak Seperti Eko Patrio dan Lainnya

53 hari lalu

Alfiansyah Bustami alias Komeng
Komeng Ancang-ancang Masuk Senayan, Menyusul Pelawak Seperti Eko Patrio dan Lainnya

Perolehan suara pelawak Alfiansyah Bustami Komeng meroket untuk DPD Jawa Barat 2024, bakal susul Eko Patrio dan pelawak lain duduki kursi parlemen.


Profil Komeng dan Asal Mula Foto Mata Melotot, Raih Suara Terbanyak dalam Quick Count DPD Jawa Barat

18 Februari 2024

Alfiansyah Bustami alias Komeng
Profil Komeng dan Asal Mula Foto Mata Melotot, Raih Suara Terbanyak dalam Quick Count DPD Jawa Barat

Komeng mendapatkan suara terbanyak dalam hitung cepat atau quick count Pemilu 2024 untuk DPD Jawa Barat. Ia mengatakan soal foto mata melotot.


Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal setelah Kritis karena Kecelakaan Tunggal

24 November 2023

Srimulat Surabaya saat mementaskan
Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal setelah Kritis karena Kecelakaan Tunggal

Salah seorang personil Srimulat Surabaya yang masih tersisa, Eko Untoro Kurniawan atau akrab disapa Eko Londo, meninggal dunia.


Metamorfosa Pedangdut Ayu Ting Ting Menjadi Komedian

2 Oktober 2023

Pelapor kasus promosi judi online, Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), Zainul Arifin, membeberkan tiga nama lain yang turut dilaporkan ke polisi atas dugaan promosi situs judi online. Salah satunya pedangdut sekaligus komedian Ayu Ting Ting. Dikabarkan, video diduga Ayu Ting Ting melakukan promosi judi online sudah viral beredar. Namun, di video tersebut, Ayu mengatakan bahwa aplikasi yang dipromosikan olehnya adalah aplikasi game online Instagram/ayutingting92
Metamorfosa Pedangdut Ayu Ting Ting Menjadi Komedian

Pada 2 September 2023, Ayu Ting Ting berhasil meraih penghargaan Anugerah Komedi Indonesia 2023. Untuk meraih pencapaian tersebut, jalan yang Ayu tempuh dalam dunia komedi tidak mudah.


Mengenang Jojon Peraih Komedian Legenda dari Anugerah Komedi Indonesia 2023, Siapa Nama Aslinya?

1 Oktober 2023

Pelawak legendaris, Jojon, meninggal dunia pada 6 Maret 2014 di rumah sakit Jakarta Timur. Jojon, pria kelahiran Karawang, 5 Juni 1947, meninggal pada usia 66 tahun akibat serangan jantung.  Dok.TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Mengenang Jojon Peraih Komedian Legenda dari Anugerah Komedi Indonesia 2023, Siapa Nama Aslinya?

Sembilan tahun berpulang pelawak Jojon meraih predikat Komedian Legenda dari Anugerah Komedi Indonesia 2023. Ini profilnya, termasuk nama aslinya.


Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

15 Agustus 2023

Komeng. TEMPO/Mazini Hafizhuddin.
Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

Para artis pernah memutuskan untuk mengganti nama di pengadilan, termasuk Komeng untuk ikut Pileg 2024. Simak syarat ganti atau tambah nama.