TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Advokasi Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra menyambangi kantor Ombudsman RI . Sekretaris Umum lembaga tersebut, Said Bakhrie, mengatakan kedatangan ini bertujuan untuk melaporkan ihwal adanya kesalahan dalam usulan Kementerian Dalam Negeri yang menunjuk Jenderal aktif Polri sebagai pelaksana tugas gubernur.
"Laporan kami sebagai bentuk penegasan terhadap dugaan adanya maladministrasi dalam usulan penunjukan Jenderal aktif polri sebagai Plt oleh Mendagri," ujar dia di kantor Ombudsman RI, Jumat, 9 Februari 2018. Ia pun mempermasalahkan Kemendagri yang tak kunjung mencabut usulan itu.
Baca juga: Pati Polri Jadi Plt Gubernur, Fahri Hamzah: Banyak Kecurigaan
Menurut Said, ada dua alasan yang memperkuat laporan tersebut. Pertama, usulan mendagri itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (10) tentang pemilihan kepala daerah. Aturan tersebut mengatur bahwa penjabat gubernur harus berasal dari pimpinan tinggi madya dari golongan Pegawai Negeri Sipil.
"Tidak bisa dianalogikan pimpinan tinggi madya dari PNS sederajat dengan Jenderal bintang tiga Polri.," kata Said.
Kemudian yang kedua, usulan tersebut juga dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang mengharuskan anggota polri mengundurkan diri sebelum mengisi jabatan pimpinan tinggi madya. Sehingga, Said menganggap penunjukan jenderal aktif itu bermasalah.
Said beranggapan usulan ini tidak akan menjadi masalah jika jenderal yang ditunjuk sebagai penjabat gubernur telah mengundurkan diri terlebih dahulu, maupun berstatus purnawirawan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berencana mengusulkan Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal M. Iriawan mengisi kursi gubernur Jawa Barat yang kosong saat Gubernur Ahmad Heryawan habis masa jabatannya. Selain Iriawan, Tjahjo menunjuk pula Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin sebagai penjabat Gubernur Sumatera Utara.
Baca juga: Kritik Fadli Zon Soal 2 Jenderal Polri Jadi Plt Gubernur
Penunjukan ini menuai kritik. Netralitas Polri dipermasalahkan lantaran di Jawa Barat terdapat Wakil Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian RI Inspektur Jenderal Anton Charliyan yang maju sebagai calon wakil gubernur diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, partai asal Tjahjo dan Jokowi.
Ombudsman juga sebelumnya telah menyatakan bahwa usulan Tjahjo maladministrasi. Dengan begitu, lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik ini meminta Tjahjo mencabut usulannya.