TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Bambang Soesatyo meminta semua pihak tak lagi membenturkan lembaganya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Permintaan Bambang disampaikan pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal uji materi Pasal 79 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Pesan dan harapan saya, sudahlah jangan adu-adu lagi DPR dan KPK terhadap keputusan MK," kata Bambang yang juga politikus Partai Golongan Karya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 8 Februari 2018.
Baca: MK Putuskan KPK sebagai Obyek Pansus Hak Angket DPR
Bambang menuturkan tugasnya sekarang adalah memperbaiki hubungan DPR dan KPK agar tetap kondusif. Alasannya, kata dia, kondusivitas diperlukan menjelang pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden. "Karena kita akan menghadapi agenda politik nasional pilkada, pileg, dan pilpres," kata politikus yang akrab disapa Bamsoet itu.
Bambang juga memastikan bahwa masa kerja Panitia Khusus Angket KPK sudah berakhir. Hasil kesimpulan dan rekomendasi akan dibawa ke rapat paripurna Dewan pada 14 Februari 2018. Ia juga memastikan putusan MK tidak akan mengubah hasil kerja dan rekomendasi pansus. "Tidak ada," kata dia.
Simak: Dissenting Opinion, 4 Hakim MK Tolak KPK Sebagai Objek Hak Angket
Sebelumnya MK memutuskan menolak tiga permohonan uji materi penggunaan hak angket oleh DPR terhadap KPK dalam Pasal 79 ayat 3 UU MD3. Majelis hakim menimbang bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif yang dibentuk berdasarkan undang-undang sebagai penunjang pemerintah. Dengan putusan ini KPK menjadi objek yang sah untuk hak angket DPR.
Putusan MK ini keluar tak lama setelah Pansus Hak Angket menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil investigasi selama hak angket bergulir. Setidaknya sepuluh poin rekomendasi tersebut akan dibawa ke rapat paripurna. Pansus beranggapan tak satupun rekomendasi yang melemahkan KPK.