Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sehari Sebelum Sidang, Fredrich Yunadi Cabut Praperadilan

Reporter

image-gnews
Fredrich menyebut dirinya menyukai barang mewah, termasuk mobil dan motor gede. Dia juga suka memakai barang-barang branded untuk sehari-hari, dari baju, sepatu, tas, hingga jam tangan.
Fredrich menyebut dirinya menyukai barang mewah, termasuk mobil dan motor gede. Dia juga suka memakai barang-barang branded untuk sehari-hari, dari baju, sepatu, tas, hingga jam tangan. "Tas saya setiap hari saya ganti, lha tasnya memang banyak. Baju, arloji, setiap hari saya ganti. Saya bukan pamer, tapi saya pakai. Itu kan sehari-hari saja. Jadi supaya dimaklumi, saya bukan pamer, saya memang sehari-hari begitu," ujarnya. TEMPO/ Mahanizar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi telah mencabut pengajuan praperadilan sebelum sidang pokok perkaranya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis, 8 Februari 2018.

"Kemarin, sudah saya perintahkan kuasa hukum untuk mencabut praperadilan," kata Fredrich seusai sidang pokok perkaranya di Pengadilan Tipikor, Kamis.

Baca juga: Dipecat Peradi Jadi Advokat, Fredrich Yunadi Siap Ajukan Banding

Sidang praperadilan yang diajukan Fredrich sempat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin lalu. Namun sidang ditunda lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

Menurut Fredrich, KPK sengaja membuat kasusnya seperti tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto. Sidang praperadilan berpacu dengan sidang pokok perkara sehingga gugatan praperadilan otomatis gugur.

"Karena saya tahu itu sia-sia. Ini sengaja dibuat KPK seperti kasus Pak Novanto," ujar Fredrich.

Fredrich pun menuding KPK tidak berani berhadapan dengannya di sidang praperadilan. "Kalau KPK punya nyali, hadapi saya di praperadilan, dong," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya sama sekali tidak pernah bermaksud menggugurkan praperadilan Fredrich, melainkan ada beberapa hal yang membuat KPK meminta hakim menunda sidang praperadilan Fredrich.

Sebab, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan KPK terkait dengan praperadilan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan KPK atas perkara kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya itu. "Misalnya, koordinasi dengan ahli yang perlu diajukan dan bukti-bukti yang juga masih perlu dianalisis," tutur Febri, 5 Februari 2018.

Sesaat setelah sidang pokok kasus menghalangi penyidikan KPK dibuka pada pukul 10.15 hari ini, Fredrich sempat memohon kepada ketua majelis hakim memberikan waktu agar dirinya dapat menjelaskan ihwal peristiwa penahanannya oleh KPK, yang menurut dia tidak sesuai dengan aturan.

"Supaya formilnya jelas, Yang Mulia," kata Fredrich.

"Ada waktunya Saudara menyampaikan keberatan, tapi mohon maaf tidak bisa diterima saat ini," ujar ketua majelis hakim.

Setelah permohonannya ditolak majelis hakim, sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Perkara 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst atas terdakwa Dr Fredrich Yunadi SH, LLM, MBA pun dilanjutkan.

Fredrich Yunadi
didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

12 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.


Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Ilustrasi KPK. ANTARA
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,


Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.


Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

24 Oktober 2020

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto


KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

22 Oktober 2018

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 15 Maret 2018. ANTARA
KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Fredrich Yunadi dengan hukuman 7 tahun penjara.


Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

13 Oktober 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

Fredrich Yunadi menyatakan tak menerima putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan di tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara.


Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

10 Oktober 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum pengacara Fredrich Yunadi 7 tahun penjara dalam kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP.


KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

8 Juli 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

KPK mengajukan banding atas vonis 7 tahun kepada bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.


Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

29 Juni 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis tujuh tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

Fredrich Yunadi mengatakan dirinya harus bebas murni.