TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sudah tepat. Menurut dia, MK juga memutus uji materi tersebut pada waktu yang tepat.
"Itu membuat nanti hubungan antara lembaga semakin baik. Putusan itu momennya juga tepat," katanya, yang juga politikus Partai NasDem, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2018.
Baca juga: MK Putuskan KPK Sebagai Obyek Pansus Hak Angket DPR
Menurut dia, pembacaan putusan ini tepat lantaran terjadi tak lama setelah kesimpulan dan rekomendasi Pansus Hak Angket dibuat. Rekomendasi ini nantinya dibawa ke rapat paripurna pada 12 Februari 2018. "Kami tidak kecewa," ujar Taufiqulhadi.
MK memutuskan menolak tiga permohonan uji materi penggunaan hak angket oleh DPR terhadap KPK dalam Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang MD3. Majelis hakim menimbang bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif yang dibentuk berdasarkan undang-undang sebagai penunjang pemerintah.
Majelis hakim berpendapat KPK melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga eksekutif. Dengan demikian, KPK merupakan obyek yang sah untuk hak angket DPR. Empat dari sembilan hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda dalam putusan ini.
Anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengatakan pihaknya bakal membahas hasil putusan MK soal uji materi Undang-Undang MD3. "Kita harus bahas dulu, salinan juga belum kita terima," ucapnya. Ia memastikan kesimpulan dan rekomendasi tak akan berubah pasca-putusan MK.
Masinton juga menilai putusan MK ini membuktikan Pansus Hak Angket terhadap KPK sudah tepat. "Kita bekerja sesuai kewenangan DPR, hak angket adalah hak yang melekat di DPR," ucapnya.