TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi mengatakan akan mengajukan banding atas pemecatannya sebagai advokat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi.
"Saya akan ajukan banding itu," kata Fredrich Yunadi setelah menghadiri sidang pokok perkaranya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis, 8 Februari 2018.
Baca juga: Peradi Minta Akses Periksa Fredrich Yunadi ke KPK
Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jakarta telah memutuskan memecat Fredrich dengan alasan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Fredrich dianggap melanggar KEAI karena menelantarkan klien setelah menerima honor Rp 450 juta.
Namun Fredrich membantah hal tersebut. "Ya enggak mungkin saya dibayar Rp 2 juta seperti pengacara yang baru lulus. Kalau saya dibayar Rp 450 juta itu urusan saya," kata Fredrich.
Simak: Fredrich Yunadi Suka Kemewahan, Pamer di Acara Najwa
Dia pun membantah menelantarkan klien setelah menerima honor. "Urusan perkara kalah atau menang itu berbeda. Sama seperti saya bela Pak SN mati-matian sampai akhirnya saya dipenjara, dikriminalisasi tanpa ada sesuatu bukti apa pun," kata Fredrich dengan suara keras. "Ini apa namanya? Seperti manusia mereka itu. Saya bilang, mereka itu seperti manusia."
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Rivai Kusumanegara mengatakan putusan pemecatan Fredrich dibacakan dalam sidang DKD Peradi Jakarta pada Jumat, 2 Februari 2018. Sidang itu digelar seusai klien Fredrich, pemilik Apartemen Kemanggisan Residence, melaporkannya kepada Peradi.
Rivai menjelaskan, para pemilik Apartemen Kemanggisan menggunakan jasa Fredrich terkait dengan laporan pengembang yang tidak bisa melanjutkan pembangunan akibat pailit. Padahal para calon pemilik apartemen telah mencicil atau melunasi pembelian apartemen.
Alih-alih membantu para klien, Fredrich memutuskan hubungannya dengan calon pemilik apartemen. Ia tidak bisa dihubungi dan ditemui. Atas alasan itu, para kliennya mengadu ke DKD Peradi Jakarta.
Meski Fredrich telah diberhentikan DKD Peradi Jakarta, Rivai mengatakan putusan pemecatan itu belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, Fredrich masih dipersilakan mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat (DKP) dalam 21 hari.
Dan hingga kini, kata Rivai, Fredrich Yunadi belum mengajukan banding terkait dengan pemecatan itu.