TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli yang dihadirkan pihak eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam persidangan gugatan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyebut organisasi itu hanya menyampaikan ajaran Islam.
"HTI hanya menyampaikan ajaran Islam. Khilafah itu adalah ajaran Islam," kata saksi ahli yang dihadirkan eks HTI, Daud Rasyid, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis, 8 Februari 2018.
Baca juga: Pengacara Kemenkumham Ragukan Saksi Fakta HTI
Sebelumnya pihak kuasa hukum Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa saksi yang dihadirkan eks HTI dalam sidang sebelumnya mengakui bahwa HTI mengusung ideologi khilafah.
Menurut kuasa hukum Menkumham Hafzan Taher, khilafah bertentangan dengan Pancasila. "Pancasila adalah kesepakatan dari founding fathers bangsa Indonesia yang dihasilkan dengan musyawarah yang toleran dan menghargai kebhinnekaan suku, agama dan ras yang sangat majemuk di Indonesia," kata Hafzan.
Hafzan menekankan, sesuai aturan di Indonesia, semua warga negara wajib mematuhi Pancasila, UUD 1945, serta tunduk menganut peraturan dan perundang-undangan yang ada di republik ini.
Namun saksi yang dihadirkan eks HTI Daud Rasyid mengatakan khilafah artinya menggantikan peran nabi dalam menjaga agama dan urusan di dunia. Menurut Daud, konsep khilafah justru untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sidang lanjutan gugatan HTI terhadap surat keputusan Menteri Hukum dan HAM soal pembubaran HTI dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana, S.H., M.H.HA, Hakim Anggota Nelvy Christin, S.H., M.H.HA dan Roni Erry Saputro, S.H., M.H, serta Panitera Pengganti Kiswono, SH., MH.Budi Suyanto.
ANTARA