TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan partainya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan Ahmad Muzani sebagai pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pengajuan ini muncul setelah ada kesepakatan penambahan tiga kursi pimpinan MPR dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Kemungkinan besar yang akan kita ajukan Pak Muzani, tapi nanti keputusan final di Pak Prabowo (Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto)," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 8 Februari 2018.
Baca Juga:
Baca: Gerindra Juga Beri Kartu Kuning untuk Jokowi
Partai Gerindra mengincar satu kursi pimpinan MPR sejak pembahasan revisi UU MD3. Menurut Fadli, satu kursi untuk Gerindra wajar karena partainya menempati posisi ketiga partai pemenang Pemilu 2014. "Kalau ditambah, masa Gerindra tidak boleh mendapatkan kursi," ujar dia.
Fadli Zon berpendapat asas proporsionalitas dalam UU MD3 seharusnya membuat Gerindra menempati satu kursi pimpinan MPR. Ia meyakini proporsi ini membuat keterpilihan partainya meningkat pada pemilu mendatang. "Partai pemenang ketiga pemilu memang berhak," ujar dia.
Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati adanya penambahan kursi pimpinan DPR, MPR, dan DPD. Hasil rapat itu pun akan dibawa ke rapat paripurna untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang yang rencananya digelar pada 12 Februari mendatang.
Baca: KPU Tetapkan Gerindra Lolos Verifikasi Faktual Tingkat Pusat
Badan Legislasi DPR sepakat menambahkan satu kursi pimpinan DPR, tiga kursi pimpinan MPR, dan satu kursi pimpinan DPD. Baleg menyepakati penempatan kursi pimpinan MPR dan DPR pada Pemilu 2019 nanti menggunakan sistem paket. Artinya, kursi pimpinan akan diduduki oleh partai pemenang pemilu.