TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi terus berbicara panjang lebar dan menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan berbagai hal di sidang perdana pokok perkara dirinya. Ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri sampai mengetuk palu sidang untuk membuat Fredrich Yunadi berhenti bicara.
"Terdakwa dengarkan saya. Jangan ngomong sana-sini dulu. Jawab pertanyaan kami dulu," kata hakim Saifuddin di ruang sidang Mr. Koesoemah Atmadja 1, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Februari 2018.
Fredrich Yunadi menjalani sidang pokok perkara sebagai terdakwa atas kasus dugaan merintangi penyidikan KPK dalam kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 8 Februari 2018.
Baca juga: KPK Bantah Sengaja Ingin Gugurkan Praperadilan Fredrich Yunadi
Suasana sidang sempat tegang usai ketua majelis hakim menanyakan, apakah Fredrich akan mengajukan eksepsi. Namun, Fredrich malah menjawab panjang lebar dengan menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuh rekayasa.
Fredrich memaksa agar dirinya diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota keberatan atau eksepsi yang telah dia susun sendiri, saat itu juga. Meskipun, pengacara Fredrich ingin mengajukan eksepsi atas kliennya pada pekan depan.
"Pendapat hukum setiap orang memang berbeda-beda, majelis hakim juga pasti beda-beda. Karena pada dasarnya saya ini advokat, saya mohon izin untuk sampaikan eksepsi saat ini juga," kata Fredrich.
Namun, majelis hakim sempat berunding dan akhirnya memberikan waktu kepada Fredrich untuk berkoordinasi dengan kuasa hukummya, Sapriyanto Refa, untuk menyepakati apakah eksepsi akan dibacakan saat itu juga atau menunggu pekan depan.
"Setelah kami berunding, meskipun saya sangat ingin menelanjangi penipuan yang dilakukan jaksa KPK...," ujar Fredrich.
Baca juga: Pengacara Sebut KPK Sengaja Menunda Praperadilan Fredrich Yunadi
Namun, ketua majelis hakim langsung mengetok palu mendengar perkataan Fredrich dan meminta Fredrich berhenti bicara. "Terdakwa dengarkan saya. Jangan ngomong sana-sini dulu. Jawab pertanyaan kami dulu," kata hakim Saifuddin.
"Jadi setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum, apakah saudara setuju untuk mengajukan eksepsi pekan depan? " tanya ketua majelis hakim.
"Siap, sepakat Yang Mulia," jawab Fredrich Yunadi. Sidang pun ditutup dan dilanjutkan dengan sidang pembacaan eksepsi pada Kamis pekan depan.